Catat! Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa
Kronikkaltim.com – Mengganti perangkat desa dengan tim sukses oleh Kepala Desa terpilih pasca pemilihan, harus dipikir ulang. Sebab, sudah jadi pandangan umum, bahwa Kepala Desa terpilih melakukan pemberhentian perangkat desa dan mengganti dengan tim suksesnya.
Dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dijelaskan, para Kades terpilih di pilkades tidak boleh asal mengganti dan memberhentikan para perangkat desa sesuai dengan seleranya.
Sehubungan tahun 2021 nanti akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, terutama yang masih Pj dan habis masa jabatannya, Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi meminta kepada Kades terpilih kelak tidak serta merta “menghabisi” perangkat desa yang ada.
“Jangan sampai setelah terpilih menjadi Kades, perangkat desa diganti semuanya, terutama yang bukan tim suksesnya. Hal ini jangan sampai terjadi, karena menyalahi aturan yang ada,” kata Jauhar seperti dilansir dari pro.kutaitimurkab.go.id, Senin (9/11/2020).
Jauhar mencontohkan salah satu Kades yang terpilih dan mengganti perangkat desa yang ada. Kemudian Gubernur Kaltim mengirimkan surat kepada Bupati dan Kades yang bersangkutan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur se Indonesia.
“Yang terjadi kemudian perangkat desa yang diberhentikan diaktifkan kembali Sebab, jika tidak Kadesnya yang dikenakan sanksi,” ujar Jauhar.
Dijelaskan perangkat desa masa tugasnya sampai usia 60 tahun. Demikian juga persyaratan menjadi Kades dan perangkat desa juga berbeda. Jika perangkat desa minimal ijazah SMA, sedangkan untuk mencalonkan Kades minimal SMP.
Setelah Gubernur Kaltim mengirim surat tersebut, terang Jauhar, tidak lama kemudian Mendagri membuat aturan yang isinya hampir sama persis dengan surat Gubernur Kaltim. Sekali lagi, kepada Kades yang akan ikut Pilkades tahun depan, agar memperhatikan aturan yang ada, terutama menyangkut perangkat desa.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, diatur sejumlah wewenang Kepala Desa. Salah satunya adalah wewenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun perlu diingat, ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur lebih teknis berkaitan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Harus ada alasan-alasannya. Untuk memberhentikan perangkat desa, juga harus dikonsultasikan dengan camat, dan harus mendapatkan rekomendasi dari camat.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, setudaknya ada lima alasan yang bisa menjadi dasar seorang Kepala Desa memberhentikan perangkat desa. Adapun 5 alasan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Karena usia telah genap 60 tahun.
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berhalangan tetap.
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa. “Alasannya harus kuat. Tidak bisa hanya karena tidak senang, atau mungkin karena perangkatnya ikut maju sebagai calon, akhirnya diberhentikan. (Red).