Bawa 47, 25 Gram Sabu dari Sangatta, Kurir Asal Bengalon Ditangkap

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam konferensi Pers di Mapolres Kutim, Selasa (27/10/2020).

Kronikkaltim.com – Seorang pemuda berinisial KMT (25), warga Gunung Peleng, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia diduga sebagai kurir sabu dan kerap melakukan transaksi narkoba di Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Segadur, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Pada Hari senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 Wita mendapat informasi bahwa di sekitar Segadur kerap terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu, kemudian personil Polsek Bengalon di pimpin langsung oleh Kapolsek Bengalon Akp Zarma Putra, S.Sos melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku saudara KMT yang berada di Segadur tempat temannya,” terang AKBP Welly dalam konferensi Pers, Selasa (27/10/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, pelaku diketahui menyimpan atau meletakkan 1 bungkus shabu yang dibawanya tersebut dibelakang kamar teman pelaku yang dibungkus dengan plastik warna biru.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai kurir dan dirinya sendiri yang meletakkan shabu yang simaksud tersebut dibelakang kamar temannya. Sabu yang sebagai dipesanan tersebut diambil dari Sangatta dan rencannya dibawa ke Sangkulirang.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu seberat 47, 25 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah plastik warna biru tempat menyimpan shabu, dan 1 buah Hp.

“Petugas berhasil mengamankan bungkusan berisi satu bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu seberat 47, 25 gram,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Kutim. Pelaku ini terancam diganjar dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Red).