Pencabutan Nomor Urut Paslon Dijadwalkan Besok, KPU Kutim Batasi Jumlah Undangan
Kronikkaltim.com – Tahap pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 akan digelar, Kamis (24/09).
Namun, kerena pandemi Covid-19, pihak penyelenggara pun melakukan pembatasan ketat dalam tahapan Pilkada Kutim tersebut.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida menyataka, Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kutim yang hadir hanya dibolehkan sekitar 5 orang saja dari masing-masing paslon.
“Dalam pengundian nomor urut paslon pilkada besok, hanya boleh dihadiri oleh lima orang dari masing-masing paslon. Yaitu, calon bupati dan calon wakil bupati, tim dari paslon dua orang, dan satu orang LO (liaison officer),” terangnya, Rabu (23/9/2020).
Ulfa mengatakan, tahapan pengundian nomor urut paslon yang akan diselenggarakan di Kantor KPU Kutim. (Adv/ersa).