Hari Ini, Dua Terdakwa Penyuap Bupati Kutim Nonaktif Jalani Sidang Perdana
Kronikkaltim.com – Kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintah Kutai Timur (Kutim) 2019-2020 akhirnya sampai pada tahap persidangan. Kedua terdakwa, yakni Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (21/9/2020).
“Hari ini, dijadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU atasnama terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto,” kata Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Ali menjelaskan, sidang akan digelar via video conference/vicon mengingat situasi wabah pandemi covid 19. Untuk terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) akan hadir dipersidangan di Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sementara, Majelis Hakmi di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kaltim.
“Terdakwa, JPU dan PH sidang dari gedung KPK. Majelis Hakim di PN Tipikor Samarinda,” terang Ali.
Sebelumnya, Ali juga mengungkapkan terkait pasal dakwaan kedua terdakwa. Dianrtaranya: terdakwa Deky Aryanto: pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Atau.
Selanjutnya, Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Aditya Maharani Y, pertama didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sbgmna tlh diubah dgn UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar terjerat kasus korupsi bersama sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasi, serta tiga Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Kutim, yakni, Dinas PU Kutim, Aswandini Eka Tirta, Bapenda, Musyaffa dan BPKAD, Suriansyah alias H Anto.
Dalam kasus inilah kemudian membuat keduanya, yakni Aditya Maharani Y dan Deky Aryanto diamankan oleh KPK.
Melalui para kepala dinas atau badan tersebut, KPK menduga ada aliran dana dari kedua rekanan tersebut pada Bupati nonaktif dan Ketua DPRD Kutim nonaktif. Ketujuh tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI di Jakarta pada 2 Juli 2020 lalu.
Adapun barang bukti yang disita berupa, uang tunai Rp 170 juta, deposito senilai Rp 1,2 miliar dan empat buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar.