Joni Resmi Duduki Plt Ketua DPRD Kutim

Kiri, Plt Ketua DPRD Kutim Joni bersama Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan usai Paripurna Penetapan Plt Ketua DPRD Kutim, Jumat (18/9/2020).

Kronikkaltim.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kini resmi dijabat Joni, Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim, Jumat (18/9/2020).

Hal ini berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kutim Masa Jabatan 2019-2024.

Jabatan ini akan definitif menjadi ‘ketua DPRD’ jika status hukum terhadap ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih telah inkracht. Yakni, atas dugaan gratifikasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2 Juli 2020.

Joni secara resmi ditetapkan menjabat ketua DPRD Kutim sementara, melalui rapat paripurna di Sekretariat DPRD Kutim, yang dihadiri jajaran anggota DPRD Kutim, Jumat (18/9/20).

Joni mengaku, dirinya diharuskan siap menerima amanat penugasan dari DPP PPP untuk menjadi ketua DPRD Kutim. Yakni, setelah tiga nama diusulkan oleh DPC PPP Kutim, sehingga DPP memutuskan dirinya untuk menjadi ketua DPRD Kutim.

“Ini adalah keputusan DPP yang sudah ditentukan. Jadi saya harus siap,” tutur Joni. (ash)