Diantar Bupati Pertama Kutim, AFI-UCE Daftar Pilkada ke KPU
Kronikkaltim.com – Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Awang Ferdian Hidayat – Uce Prasetyo (AFI-UCE), mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Minggu (6/9/2020) pukul 10.30 Wita. Mereka menaiki kendraan roda empat dengan diantara oleh Bupati pertama Kutim, Awang Faroek Ishak.
Tak ketinggalan pula, dihadiri para kader partai pengusung dan pendukung, serta para massa pendukung dan simpatisan maupun relawan.
Pantuan kronikkaltim.com, arak-arakan massa berangkat dari Sekretariat DPC PPP Kutim, Sangatta Utara. Setidaknya ada 300 unit kendaraan roda empat serta 450 ratus kendaraan bermotor mengawal pasangan ini hingga halaman KPU Kutim, Jalan W.A Syaharnaie, Sangatta Utara.
Setelah diverifikasi oleh komisioner KPU dan Bawaslu, berkas pasangan berakronom AFI-UCE ini, dinyatakan lengkap.
“Alhamdulillah, tadi dikatakan oleh KPU semua persyaratan lengkap,” ujar Awang Ferdian Hidayat.
Dia menyebutkan, tahapan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kesehatan melalui tes swab dan medikal cek up. Hal tersebut sesuai aturan dari KPU RI.
Usai proses pendaftaran, pasangan AFI-UCE menyapa pendukungnya. Dalam orasinya, AFI menyampaikan terimakasih. Dia juga mengingatkan untuk semakin merapatkan barisan menuju Pilkada 9 Desember mendatang. Pasangan AFI-UCE pun meyakinkan para pendukungnya bisa memenangkan kontestasi politik tersebut.
Pihaknya juga akan merapatkan barisan bersama pimpinan PPP sebagai partai pengusung dan Hanura sebagai partai pendukung untuk membahas strategi pemenangan.
“Alhamdullilah, hari ini saya dan Uce Prasetyo telah melaksanakan tahapan yang dimuat oleh undang-undang. Nanti kami akan ikut bertarung di Pilkada Kutai Timur ini. Harapan saya tentunya, semoga proses pilkada ini sampai dengan akhir berjalan dengan lancar jurdil dan insyaallah saya akan memengkan Pilkada Kutai Timur ini,” tutur Awang Ferdian Hidayat.
Sementara itu, Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, paslon AFI-UCE telah menyerahkan semua berkas yang diminta sebagai syarat mendaftar menjadi calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).
KPU Kutim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemeriksaan dan verivikasi Berkas pendaftaran disaksikan paslon yang bersangkutan, AFI-Uce beserta tim pemenangannya.
“Syarat pencalonan Awang Ferdian Hidayat dan Uce Prasetyo dinyatakan lengkap dan sah,” ungkap Ulfa.
Keduanya, lanjut Ulfa, juga telah memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPD RI (Ferdian) dan DPRD Kutim (Uce).
“Syarat pengunduran diri (legislatif) sudah mereka isi. Artinya mereka bersedia,” ungkap Ulfa.
Dia menjelaskan, paslon AFI-UCE setelah melakukan dinyatakan telah lengkap dan sah dalam verivikasi berkas pendaftaran cabup-cawabup Kutim, diwajibkan melakukan cek kesehatan tes swab. Keduanya dijadwalkan mengikuti tes swab pada Minggu (6/9/20) pukul 14.00 Wita.
Diketahui, KPU Kutim membuka pendaftaran bakal Cabup-Cawabup Kutim selama tiga hari, mulai 4-6 September 2020. Adapun pasangan AFI-UCE mendaftar di hari terakhir.
Sementara, Paslon Mahyunadi-Kinsu (MAKIN) yang diusung koalisi Golkar, Gerindra, Nasdem, PDI-P, PAN dan PKB serta sejumlah partai pendukung lainnya melakukan pendaftaran pada hari pertama.
Sedangkan paslon Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang (ASKB) yang diusung PKS, Demokrat dan Berkarya serta sejumlah partai pendukung lainnya melakukan pendaftaran di hari kedua.
Sebagai informasi, Awang Ferdian Hidayat dan Uce Prasetyo tampil di KPU Kutim dengan diiringi nuansa musik khas Jawa beserta reok. Mereka diantar Awang Faroek Ishak yang tak lain adalah ayah dari Awang Ferdian Hidayat.
Awang Faroek Ishak sendiri diketahui saat ini sebagai Anggota DPR RI. Ia lahir di Tenggarong, Kalimantan Timur, 31 Januari 1948. Pria berambut putih bergelar Awang Ngebei Setia Negara ini sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy dan periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak adalah Bupati pertama Kutim sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999. Pada saat maju untuk pencalonan Gubernur Kalimantan Timur, pada tahun 2003, ia mundur dari jabatan Bupati Kutim, digantikan oleh Wakil Bupati, Mahyudin.(Adv/ersa).