Warkop Esek-Esek Digerebek, Polres Kutim Temukan Buku Catatan Fee PSK

Kronikkaltim.com – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap dua tempat praktik prostitusi berkedok warung makan-kopi (Warkop) di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Dalam perkara itu, dua mucikari berinisial M dan ME, serta ledis dan barang bukti yang salah satunya buku catatan fee dari PSK diamankan pada Rabu (2/9/2020). Tepatnya di Warung Makan Bukit Pandang, KM 16 dan KM 20.

“Satreskrim Polres kutim menemukan adanya praktek prostitusi yang dilakukan oleh 2 (dua) warung makan dan kopi di Warung Bukit Pandang KM 16 dan KM 20 dimana Satreskrim Polres Kutim mengamankan mucikari dan leadies serta barang bukti untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, Rabu (2/9/2020).

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap setelah kepolisian menerima laporan masyarakat, pada Selasa (1/9/2020).

Modusya, warung makan dan kopi tetapi digunakan untuk kamar prostitusi, minuman keras, karaoke dan bermotif mencari keuntungan dari para pelintas baik supir truk maupun supir trevel yang melintas Jln Poros Sangatta-Bengalon dengan menyediakan tempat dan pelaku prostitusi.

Dari laporan itu pula, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Laporan Polisi LP :
1. Laporan Polisi Nomor : LP-A/127/IX / 2020 / SAT.RESKRIM tanggal 2 September 2020.
2. Laporan Polisi Nomor : LP-A/128/IX/2020/SAT.RESKRIM tanggal 2 September 2020.

“Satreskrim Polres Kutim mendapatkan informasi tentang adanya praktek prostitusi berkedok warung makan dan kopi di Jln Poros Sangatta-Bengalon sehingga tim langsung merespon dan melakukan pengecekan dilokasi yang dimaksud,” terangnya.

Dia menegaskan, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

Atas perbuatannya, pelaku pun teramcam dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana.