Adminduk di Kutim Sudah Pakai Kertas HVS 80 Gram

Kronikkaltim.com – Sejak 1 Juli 2020 lalu, pengajuan pelayanan pendaftaran catatan sipil dan formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, yang semula kertas kuarto sekarang berubah menjadi kertas HVS. Hal itu didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/327/SJ perihal perubahan kebijakan dalam penyelengaraan administrasi kependudukan.

“Dengan spesifikasi HVS 80 gram, ukuran A4, jumlah 1 lembar (1 rangkap) dan warna putih,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Heldy Frianda, saat ditemui Pro Kutim, di Kantor Disdukcapil, Rabu (27/8/2020).

Lebih jauh Heldy menjelaskan, penggunaan kertas HVS tersebut ada beberapa item. Yaitu, kartu keluarga (KK) dan beberapa akte, seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesaahan anak. Sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) tetap menggunakan blanko yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.

Heldy menambahkan, penggunaan kertas HVS tersebut, selain menghemat juga mempermudah masyarakat. Sebab,  masyarakat bisa mencetak sendiri tanpa harus jauh-jauh datang ke Disdukcapil lagi.

“Masyarakat bisa urus melalui online saja, nanti setelah berkasnya lengkap akan dikirim lewat format pdf oleh Disdukcapil, kemudian masyarkat bisa mencetak sendiri,” ujar Heldy.

Namun bagi masyarakat yang ingin langsung datang ke Disdukcapil, masih tetap melayani. Dengan syarat, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Seperti memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak. (hms15/hms3)