Tak Penuhi Syarat, Abdal-Rusmiati Gagal Maju Jalur Independen Pilkada Kutim
Kronikkaltim.com – Pasangan Abdal-Rusmiati (Abdi) dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual (verfak) bacalon bupati dan wakil bupati Kutai Timur (Kutim) jalur perseorangan. Itu diumumkan secara resmi oleh KPU Kutim, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020 yang digelar Jumat (21/8/2020).
Hasil resmi verfak yang disampaikan KPU Kutim, pasangan Abdi hanya mengumpulkan dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 3.617 dukungan. Syarat itu jauh dari jumlah yang sudah ditentukan, yakni minimal 22.733 dukungan.
Dari hasil verifikasi perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan MS. Sedangja jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.
“Bila ditambahkan dengan hasil verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, jumlah totalnya baru 16.322 dukungan,” jelas Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida.
Ulfa mengatakan, syarat minimal untuk menjadi calon independen dalam kontestasi Pilkada Kutim adalah harus mengantongi 22.733 dukungan E-KTP yang tersebar di 18 kecamatan di Kutim. Dari data hasil verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi perayaratan baru 16.322 dukungan.
“Sementara untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon perseorangan minimal 22.733 dukungan. Karenanya, melihat dari data itu, maka paslon ini dinyatakan tak lolos menjadi calon independen pada Pilkada Kutim 2020,” terangnya.
Sementara itu, LO tim ABDI Baharuddin yang menanggapi hasil peleno KPU itu mengatakan bahwa akan membawa ranah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Pasalnya, dia menilai, banyak kejanggalan dalam pelaksanaan verfak syarat dukungan perbaikan jalur perseorangan berlangsung.