Bejaaaaat! Bapak di Sangatta Ini Cabuli Anak Tiri Usia 14 Tahun Selama 2 Tahun

KRONIKKALTIM.COM – Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) meringkus NS, seorang pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 14 tahun yang tidak lain adalah anak tiri pelaku.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim tersebut diamankan pada Sabtu (8/8/2020) sekitar 02.30 wita, usai melarikan diri selama enam hari ke rumah keluarganya di Samarinda.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf melalui rilisinya menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban (DA) yang tidak lain adalah suami pelaku. Dasar laporan: LP /113/VIII/2020/KALTIM/RESKUTIM, tertanggal 03 Agustus 2020.
“Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumah keluaragannya pada Sabtu (8/8/2020) sekitar 02.30 wita,” ujarnya.
Diterangkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Mawar mulai dari tahun 2018 atau sudah memasuki dua tahun. Dalam memulai akasinya, pelaku kerap menggahi bagian dada korban.
Di rumah pelaku, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Sementara itu, aksi pencabulan dilakukan oleh pelaku secara berulang kali. Dan terakhir perbuatan diadab itu dilakukannya pada 1 Agustus 2020 dengan jumlah lebih dari 10 kali.
“Modus perbuatan pelaku,
mengancam akan menceraikan dan meninggalkan ibu korban apabila korban melaporkan hal tersebut,” jelasnya.
Adapun kronologis lengkap kejadian dijelaskan bahwa pada, Minggu (2/8) sekitar Pukul 20.00 Wita di Jl. Simono Perum Yescar RT 053 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim anak kandung pelapor (DV) bercerita kepada pelapor, bahwa Sabtu (1/8) sekitar pulul 24.00 wita, suami pelapor dan atau/ bapak tiri korban dan atau/ terlapor telah memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Mengetahui aksi biadanya dilaporkan ke Polisi, pelaku mengaku langsung mengajukan cuti diperusahaan tempat ia bekerjanya di Sangatta pada (3/8) 2020. Setelah mengajukan surat cuti, pelaku pun pergi meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan R6 truk Expedisi dari Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim menuju kota Samarinda.
Selanjutnya, Pada Senin (3/8) sekitar jam 19.00 wita pelaku tiba di Samarinda tepatnya di Simpang 3 Bukit Alaya, kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna Orange (taksi B) dari arah simpang 3 Bukit Alaya menuju Simpang 4 Sempaja.
Dari Sempaja, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung. Sesampainya di Sempaja Ujung, pelaku langsung bersembunyi selama satu hari disebuah kebun milik keluarganya tanpa sepengetahuan keluarganya.
Setelah satu hari bersembunyi didalam kebun dan tidak tahan kemudian pelaku meninggalkan kebun dan menuju rumah keluarganya di Kota Samarinda. Dan selama pelarian NS hanya berdiam diri dirumah saudaranya tersebut.
Tepat pada hari Sabtu (8/8) sekitar pukul 02.30 wita, Tim Macan Polres Kutim yang dibackup oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan ditempat persembuyiannya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat
pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan
15 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar dan di tambah 1/3 dari ancaman pidananya karna pelaku adalah wali/ org tua korban.