Kaltim Ubah Draf Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Berbasis Destinasi
KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan perubahan (review) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Provinsi Kaltim.
“Tahun ini kita review draft Ripparda Kaltim,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kaltim Sri Wahyuni via WhatsApp, Rabu (5/8/2020).
Menurut Sri Wahyuni, semula Ripparda Kaltim menetapkan tujuh Kawasan Pengembangan Pariwisata (KPP) Kaltim yang lebih berdasarkan teritori bukan destinasi. Maka, dalam review dibentuk dari 7 KPP menjadi 3 KSPP (Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi) dan 3 KPPP (Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi) berbasis destinasi.
Review ini lanjutnya, berdasarkan Ripparnas untuk Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), KSPP (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) dan KPPP (Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional) di Kaltim.
“Review untuk memudahkan fokus pengembangan destinasi dengan kawasan yang delineasenya satu area, disusun kembali kawasan pengembangan berdasarkan destinasi bukan teritori,” jelasnya.
Adapun review pengembangan kawasan parwisata Kaltim yakni KSPP 1 meliputi Derawan (Biduk-Biduk sekitarnya), KSPP 2 (Samarinda, Tenggarong, Tanjung Isui sekitarnya) dan KSPP 3 (Sangkulirang, Mangkalihat sekitarnya).
Sedangkan KPPP di Kaltim terdiri KPPP 1 (Samboja, Penajam, Balikpapan, Paser sekitarnya), KPPP 2 (Sangatta, Bontang sekitarnya) dan KPPP 3 (Ujoh Bilang, Long Bagun sekitarnya).
“Ini KSPP dan KPPP Kaltim dengan tematik unggulannya masing-masing kawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan KPP atau teritori terbagi 7 kawasan, yakni KPP 1 atau kawasan perkotaan (Samarinda, Balikpapan dan Bontang), KPP 2 atau kawasan Hulu Sungai Mahakam (Kutai Barat dan Mahakam Ulu), KPP 3 atau kawasan pesisir kepulauan (Derawan dan Muara Sungai Mahakam).
KPP 4 atau kawasan sedang berkembang (Kutai Kartanegara dan Berau), KPP 5 atau kawasan pesisir (Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Paser), KPP 6 atau kawasan perbatasan Kaltim dan KPP 7 atau kawasan perbatasan negara.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim).