Malaysia Terapkan Wajib Masker Berdenda Rp3,4 Juta
KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8/20) dengan denda RM1000 atau sekitar Rp3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya. Peraturan ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di negara tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), Sabtu, kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.
Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342).
Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus. Bagi anak-anak yang berumur kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesukaran bernafas.
Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus/cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.
Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian Covid-19 yang semakin berkurang.
“Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi,” tutupnya.