Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Perkara Priode Januari-Juni 2020

KRONIKKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kejari Kutim) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari berbagai kasus yang sudah inkrah atau perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan BB dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Kutim, Senin (20/7/2020).

Turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suroto mewakili Plt Bupati Kutim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben Alibos Naibaho, Ketua Pengadilan Negeri Rahmat Sanjaya, Danramil 0909-01 Sangatta Kapten Inf Arif Safardiyanto. Pemusnahan BB narkotika berjenis sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender, miras dihancurkan dengan alat berat dan BB lainnya dibakar.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suroto, dalam kesempatan itu mengatakan Pemkab Kutim mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum di daerah yang telah bekerja secara maksimal. Dalam menangani kejahatan-kejahatan di wilayah Kutim. Hal ini, dibuktikan dengan banyaknya BB yang dimusnahakan.

“Kita tahu bahwa wilayah Kutim sangat luas dan strategis, diapit oleh laut dan berbatasan dengan Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara dan Bontang. Tidak menutup kemungkinan rawan terhadap kejahatan. Mengingat aparat jumlah terbatas, sehingga peluang kejahatan masuk di Kutim sangat tinggi. Sekali lagi kami (Pemkab Kutim) mengapresiasi para penegak hukum yang bisa mengamankan BB luar biasa banyak,” ucap Suroto.

Memiliki penduduk lebih dari 400 ribu, di Kutim terdapat perusahaan-perusahaan besar, baik perkebunan maupun pertambangan. Tentunya turut berbanding lurus pada tingkat kejahatan yang memerlukan pengamanan aparat penegak hukum. Sehingga Kutim tetap kondusif dan kejahatan bisa diberantas.

Sementara itu, Kajari Kutim Setiyowati mengatakan kegiatan pemusnahan BB perkara tindak pidana merupakan kegiatan rutin, yang menjadi tugas pokok kewenangan Kejaksaan. Sebagai lembaga eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan maksud, menghindari terjadinya penumpukan barang bukti. Merupakan bagian dari bentuk kehati-hatian dalam penyimpanan dan pengelolaan barang bukti.

“Kegiatan ini, ketepatan dengan rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tanggal 22 Juli 2020. Dengan tema ‘Terus Bergerak dan Berkarya’. Tema tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kinerja Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas pada Kejaksaan Negeri Kutai Timur. Dalam mewujudkan lembaga penegak hukum yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap” ungkapnya.

Lebih jauh, Setiyowati melaporkan, BB yang dimusnahkan periode Januari – Juni 2020. Dengan uraian, Narkotika (sabu-sabu) sebanyak 77 perkara dengan total berat 161,11 gram. Perlindungan anak sebanyak 5 perkara, KDRT 1 perkara, ITE 1 perkara, minerba 1 perkara, UU Darurat (Sajam) 1 perkara, kehutanan 1 perkara, perjudian 5 perkara, pembakaran 2 perkara, pencurian 4 perkara, penganiayaan 4 perkara, pembunuhan 1 perkara.

“Sedangkan BB perkara Tipiring miras dengan rincian, 36 dus anggur merah, 14 dus bir hitam kecil, 20 dus bir putih besar, 9 dus bir putih kecil, 1 dus topi miring, 1 dus bir hitam besar, 1 dus topi miring gepeng dan 8 dus bir singa raja,” tutup Setyowati. (hms15/hms3)