Daftar Yuk Jadi Guru Penggerak, Cek Ketentuan dan Tata Caranya

Kronikkaltim.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan program Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa tugas guru penggerak ialah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia.

Sedcara detail guru penggerak diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila. Untuk itu Kemendikbud mengajak para guru terbaik untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan menjadi guru penggerak.

Jika Anda seorang guru dan tertarik menjadi Guru Penggerak, maka simak informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Untuk pembukaan pendaftaran dan seleksi Guru Pengerak akan terlaksana pada 13 Juli 2020. Ini infonya:

  1. 13-22 Juli 2020 Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
  2. 23-30 Juli 2020 Seleksi tahap 1: Administrasi Curriculum Vitae (CV) Tes Bakat Skolastik Esai Studi Kasus Pembelajaran
  3. 24-28 Agustus 2020 Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2
  4. 31 Agustus – 16 September 2020 Seleksi tahap 2: Simulasi mengajar Wawancara
  5. 19 September 2020 Pengumuman calon guru penggerak
  6. 5 Oktober 2020 – 13 Agustus 2021 Pendidikan Guru Penggerak
  7. 15 September 2021 Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak

Peran guru penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
  2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
  3. Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah.
  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Adapun kriteria guru penggerak

  1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
  5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
  6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak. Baca juga: Mendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Episode 5 Tentang Guru Penggerak
  7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.