Mantan Kabid Binamarga Paser Ditetapkan Tersangka Korupsi, Pemkab Segera Bahas Plt
kronikkaltim.com – AZ Kepala Diskominfo dan Persandian Kabupaten Paser akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Paser dengan tuduhan Korupsi proyek jembatan Desa Legai. Pemerintah Kabupaten Paser yang mendapat kabar ini segera membahas penunjukan pelaksana tugas (Plt) pada Kamis (8/07/2020).
“Kami baru dapat surat dari Kepala Kejari Paser bahwa yang bersangkutan (AZ) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Untuk itu, Plt Kepala Diskominfo dan Persandian akan segera kami bicarakan dengan Asisten Umum dan Sekretaris Daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, pada Jumat 09/07/2020.
Menurut Suwito, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila ASN tersandung kasus korupsi dan di tahan pihak kejaksaan maka ASN tersebut harus di berhentikan sementara sebagai pegawai negeri.
“Saat ini kami sedang dalami. Untuk itu akan kami bicarakan dengan Sekda kira-kira langkah apa yang harus kami ambil,” pungkas Suwito.
Sebagai catatan, AZ yang juga Mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Paser ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, pada Kamis 8/07/2020. AZ diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek jembatan Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang,senilai Rp 10 miliar pada tahun 2010 melalui rekanan CV TP.
“Tersangka AZ kami tangkap di Kantor Diskominfo Kabupaten Paser sekitar pukul 11.30 wita sebab sudah dua kali kami panggil namun AZ tidak beritikat baik untuk datang ke kantor Kejari Paser,” kata Kepala Kejari Paser, M.Syarif melalui Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Mangasitua Simanjuntak.