Baru 82, 78 Persen Penduduk Kutim Jadi Peserta Program JKN

Ilustrasi

KRONIKKALTIM.COM – Sebanyak 350.086 warga atau 82, 78 persen penduduk Kutai Timur (Kutim) telah tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Persentase tersebut didasarkan atas jumlah penduduk Kutim yang mencapai 422.905 jiwa, merujuk dari Data Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga semester II tahun 2019. Dengan demikian, masih ada 17,32 persen penduduk yang masih belum tercatat sebagai peserta JKN-KIS.

Diketahui, semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coveage (UHC). Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.

Sedangkan untuk mencapai UHC, minimal 95 persen penduduk, termasuk daerah-daerah di Kaltim harus terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Kutim sendiri masih kurang sekitar 13 persen.

“Butuh terobosan agar peserta JKN dapat ditingkatkan lagi. Yakni, melalui sinergitas semua pihak terkait. Seperti Dinsos, Disdukcapil dan OPD terkait lainnya,” tutur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kutim, Siti Fatimah.

Untuk mendapatkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang lebih efektif di Kutim, Siti Fatimah yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) melalui LAN Makassar ini mengaku bersama dengan pihak terkait mencoba melakukan pola baru. Dalam pola ini, ia mengangkat judul akasi perubahan “Bersama Dalam Mengingkatkan Kepesertaan JKN Di Kutai Timur”.

“Jika sebelumnya, hanya menunggu data dari kecamatan/desa, sekarang kita (Dinkes dan Dinsos) bergerak dari data sanding BPJS (masyarakat yang sudah punya jaminan) dengan data capil (data masyarakat Kutim) didapat data masyarakat yang belum punya jaminan,” jelas Fatimah.

Data tersebut, sambung Fatimah, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kecamatan melalui Aparat Desa (RT). Setelah diverifikasi, baru disampaikan ke Dinas Sosial untuk dibuat SK menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurutnya, dengan teborosan yang dilakukan ini, akan lebih efektif dan efesien dalam mengumpulkan data.

“Dengan begitu, harapan Kutim bisa mencapai, UHC bisa segera terwujud,” harapnya.

Dia mengatakan, manfaat lain yang bisa didapatkan dalam aksi tersebut adalah membantu dan mengatasi keluhan masyarakat atas lama proses bisa menjadi peserta JKN yang selama ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Sebab, kata dia, apabila sudah UCH, tidak perlu menunggu 14 hari lagi. “Sehari pun bisa terdaftar dan mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Jadi kegiatan ini, kata Fatimah, bukan hanya untuk menyelesaikan tugas pelatihan. Tetapi dirinya berharap kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besar untuk masyarakat Kutim.