Subsidi Berakhir, Pelanggan PDAM Kutim Kembali Bayar Tagihan Normal Mulai Juli

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Suparjan
KRONIKKALTIM.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur mengumumkan subsidi pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air terhadap pelanggan PDAM yang terdampak pandemi Covid-19 telah berakhir. Pengumuman disampaikan dalam surat edaran PDAM nomor 690/064/SE/PDAM-KT/VI/2020.
“Sehubungan dengan berakhirnya pemberian bantuan keringanan pembayaran air tersebut, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 pembayaran tagihan air kembali normal seperti semula,” terang Dirut PDAM Tirta Tuah Benua, Suparjan.
Dengan dinormalkannya kembali tagihan pemakaian air bagi pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, maka pembayaran dapat kembali dilakukan di seluruh loket-loket yang bekerja sama dengan PDAM sesuai peraturan yang berlaku.
Ditegaskan, untuk itu pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi kelompok pelanggan Rumah Tangga I Golongan 1D, Rumah Tangga II Golongan 2B, Rumah Tangga III Golongan 2C, Sosial Khusus I Golongan 1B, Sosial Khusus II Golongan 1C dan Niaga Kecil Golongan 2D di Bulan April, Mei, dan Juni 2020 dinyatakan telah berakhir.
“Bantuan keringanan sejak tiga bulan mulai April sampai Juni sudah selesai,” kata Suparjan.
Artinya mulai awal Juli, seluruh pelanggan PDAM Kutim kembali membayar tagihan dengan tarif normal. Normal pelayanan PDAM TTB dengan kapasitas IPA 600 liter/detik, sanggup melayani sebanyak 161.824 jiwa dengan jumlah sambungan langganan (SL) mencapai 29.584 jiwa.
Kebijakan ini menyusul implementasi tatanan kehidupan baru (new normal life) yang sudah mulai berlaku saat ini. Untuk itu Suparjan mengimbau kepada masyarakat saat ini untuk lebih beijaksana dalam menggunakan air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Dengan tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.