Bastian Anggap Marwah DPRD Dipertaruhkan Bila Tidak Berikan Sanksi PT Darma Henwa
Kronikkaltim.com – Pasien Positif Covid-19 yang juga staff PT Darma Henwa berinsial KTM45 diduga sempat melakukan perjalanan pada area 1400 kamp pelangi Desa Sepaso Timur dan area Sangatta. Keadaan ini ikut ditanggapi Anggota DPRD Kutim Bastian Sangga Langi, yang menganggap ini sebagai pelanggaran dan harus diberikan sanksi.
“PT Darma Henwa ini kontraktor di KPC, kami telah melakukan sosialisasi, seharusnya KPC di sini ikut berperan untuk memberikan informasi kontraktornya. Kami berusaha memutus mata rantai tapi ada saja perusahaan yang tidak melaporkan kejadian ini dan mengatakan tidak tahu Satgas Covid-19,” jelas Wakil Komisi A pada wartawan kronikkaltim.com 24/06/2020.
Pasalnya KTM45 menurut informasi sempat berada di area 1400 kamp pelangi Desa Sepaso Timur, dan bila ini dilaporkan segera, hal ini bisa segera ditindak Tim Satgas Covid-19 Kutim. Sebagai langkah awal adalah dengan isolasi lokasi dan melakukan tes pada pekerja yang telah melakukan kontak terhadap KTM45.Namun karena tidak ada laporan, hingga dua hari setelah KTM45 dinyatakan positif Covid-19, kemungkinan penyebaran virus telah terjadi.
“Kami telah meminta kepada pimpinan DPRD, untuk segera mengeluarkan surat tugas untuk berkordinasi langung dengan PT Darma Henwa, atau melakukan panggilan langsung dalam hearing DPRD. Pelanggaran ini bila tidak ditindak akan mengurangi marwah DPRD dan pemerintah Kutim,” jelas Bastian.
Sebelumnya Mukson Staff PT Darma Henwa, menyatakan bahwa prosedur keselamatan dan kesehatan sangat diutamakan dan sangat ketat, Sehingga tidak memungkinan staff yang sedang cuti untuk berada dilokasi perusahaan.
“Menurut informasi yang saya terima, dia (KTM45,red) tidak pernah berada di lokasi perusahaan, selain itu penerapan aturan kesehatan dan keselamatan sangat ketat sehingga tidak mungkin dia dapat masuk tanpa ada laporan,” tegas Mukson pada 23/06/2020, via telpon.
Hal ini dibantah Bastian sebagai dalih perusahaan, karena informasi yang diterimanya juga menyatakan bahwa KTM45 sempat berada di area 1400 kamp pelangi Desa Sepaso Timur, sehingga memungkinkan ada pelanggaran yang terjadi dalam lokasi perusahaan.
“Pasti ada pelanggaran protokol kesehatan, kita harus segera menindak hal ini, setidaknya operasi pada lokasi PT Darma Henwa harus berhenti, jangan sampai muncul pasien-pasien positif lainya,” tegas Bastian.
Sebagai catatan, KTM 45 adalah staff dari PT Darma Henwa yang diduga sempat melakukan perjalanan pada area 1400 kamp pelangi Desa Sepaso Timur dan area Sangatta yang kemudian dinayatakan positif Covid-19, setelah menjalani pemeriksaan PCR swab di Rumah Sakit (RS) Pertamina Balikpapan pada 19/06/2020. Hal ini baru terungkap pada 22/06/2020, oleh laporan masyarakat yang masuk pada wakil ketua DPRD Kutai Timur, Arfan.