Tahapan Pilkada Kutim Dimulai 15 Juni 2020, KPU Awali dengan Pengaktifan Ad Hoc
KRONIKKALTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai lagi tahapan Pilkada serentak 2020. Demikian halnya di Kutai Timur (Kutim), tahapan Pilkada akan di mulai pada 15 Juni mendatang.
“Tahapan Pilkada Kutim dimulai 15 Juni 2020,” kata Ketua KPU Kutim Ulfa dalam rapat koordinasi Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (11/6/2020).
Ulfa memaparkan, pada tahapan pilkada Kutim akan dimulai dengan mengaktifkan kembali badan Ad Hoc yang telah direkrut sebelumnya. Beberapa tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan juga harus memenuhi standar.
Ulafa menerangkan sejumlah jenis tahapan Pilkada Kutim yang diantaranya pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian serta verifikasi faktual pemilih serta melakukan uji coba aplikasi E-Coklit.
“Sasaran yang di coklit adalah orang di dalam rumah masing-masing, dan secara random yang ada di TPS itu. Tanpa mendatangi rumah pemilih tersebut. Karena Kutim ada bakal calon dari independen,” bebernya.
Dalam pelaksanaanya, Ulfa mengatakan, pihaknya memerlukan kebutuhan untuk anggaran penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperuntukkan bagi tim pelaksana coklit dan verifikasi.
“Sampai saat ini, draf Peraturan KPU (PKPU) masih menggunakan sistem bertemu para pendukung dan mencocokkan dengan berkas dukungan yang masuk ke KPU Kutim. Berarti ini tetap harus door to door,” terang Ulfa.
Selain itu, lanjut Ulfa, dalam Pilkada Kutim 2020, penambahan jumlah TPS dalam Pilkada Kutim 2020 bakal memungkinkan bisa terjadi. Mengingat, setiap TPS nanti akan dibatasi maksimal 500 pemilih.
“Hal ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang bisa mencapai 800 pemilih dalam satu TPS,” pungkasnya.