Pemkab Kutim Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Tentang Raperda PDAM dan Kawasan Ekonomi Bengalon
KRONIKKALTIM.COM – Pandangan Umum yang telah disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Kutai Timur (Kutim), mengenai Raperda PDAM Kabupaten Kutim dan Raperda Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2040, ditanggapi Pemkab Kutim, Rabu (10/6/2020).
Tanggapan secara umum atas Pemandangan Umum DPRD Kutim terhadap 2 (dua) Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutim H Irawansyah mewakili Bupati Kutim H Ismunandar, diruang Sidang Utama DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke 7 DPRD Kutim.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan diikuti 24 anggota DPRD ini Sekkab Kutim membacakan, kesatu, tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Secara umum Fraksi PPP memandang urgensi terhadap dua Raperda tersebut sesuai dengan kebutuhan Daerah saat ini, sehingga PPP sependapat dengan Pemkab Daerah terhadap urgensi dua Raperda dimaksud. Namun, Pemerintah Daerah juga sependapat dengan usulan Fraksi PPP agar mengoptimalkan pembahasan Raperda ini dan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Dengan mempelajari berbagai kendala yang terjadi terhadap Raperda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kedua, tanggapan pemandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya sependapat dengan Pemerintah Daerah terhadap urgensi dua Raperda tersebut. Selanjutnya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya berharap agar segera dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Terkait saran Partai Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, kedepan setelah ditetapkannya Raperda rencana detail dan Peraturan Zonasi Kawasan Ekonomi Bengalon-Kaliorang 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah sependapat agar setiap perusahaan yang beraktifitas di Kawasan Ekonomi Khusus tetap menjalankan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 1 Tahun 2017. Tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Dimana Perusahaan yang beroperasi diwilayah Kutim merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui program CSR (corporate social responsibility). Dimana salah satu program CSR tersebut adalah program kemitraan Usaha Kecil Menengah (UKM),” papar Irawansyah.
Ketiga, tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, sambung Irawansyah, bahwa pada prinsipnya sependapat dengan Pemerintah Daerah tentang urgensi dua Raperda yang dimohonkan Pemerintah Daerah tersebut. Namun demikian, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga menyampaikan usulan dan pertanyaan terkait Raperda PDAM Kabupaten Kutim.
“Pertama, terkait pasal 22 ayat (2) Raperda PDAM, dimana disebutkan bahwa pemberhentian Anggota Dewan Direksi PDAM dapat dilakukan apabila salah satunya dikarenakan, dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya mempertanyakan apakah ketentuan tersebut berlaku pada putusan pidana atau pidana? Maka dapat kami sampaikan bahwa yang dimaksud pada ketentuan pasal 22 ayat (2) huruf d tersebut adalah terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan seseorang sebagai Direksi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Irawansyah.
Berikutnya, terkait ketentuan pasal 34 Raperda PDAM, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya mengusulkan apakah tidak sebaiknya dicantumkan bahwa mekanisme pembentukan dan syarat menjadi komite audit dan komite lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri? Tanggapan yang disampaikan adalah pada ketentuan pasal 37 telah dimuat ketentuan bahwa “ketentuan lebih lanjut terkait satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya diatur lebih lanjut peraturan Bupati”.
“Dengan demikian usulan Fraksi partai Amanat Keadilan Berkarya telah terakomodir,” jelas lagi.
Keempat, tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi Golongan Karya, pada prinsipnya sependapat dengan Pemerintah Daerah tentang urgensi dua Raperda dimaksud. Fraksi Golongan Karya berpadangan bahwa perubahan badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum merupakan konsekuensi logis peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Fraksi Golongan Karya mendukung dan mendorong untuk segera dilakukan pembahasan Raperda dimaksud.
Kemudian kelima, tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Nasional Demokrat, pada prinsipnya menyambut baik penyampaian dua buah Raperda dimaksud dan Fraksi Nasional Demokrat menyarankan agar segera dilakukan pembahasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Fraksi Nasional Demokrat juga mengingatkan agar dalam pembahasan Raperda tersebut senantiasa tetap berpijak pada asas filosofi, asas sosiologi dan asas yuridis pembentukan suatu Raperda.
Selanjutnya, keenam, tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), pada prinsipnya mendukung dan sependapat untuk dilakukan pembahasan. Fraksi partai PDI-P mempertanyakan, masyarakat merasa ada pembengkakan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Pelayanan dan sosialisasi pembayaran pasca COVID-19 tidak dilakukan secara maksimal, sehingga menimbulkan presepsi yang berbeda ditengah masyarakat.
“Penetapan tarif dasar air minum PDAM Tirta Tua Benua Kutai Timur didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor : 539/K.732/2017 tentang Penetapan Besaran dan Struktur Tarif Air Minum PDAM. Hingga saat ini PDAM Kutim tidak melakukan perubahan tarif air PDAM,” ucap Sekkab Kutim tersebut.
Lebih lanjut, Ia memaparkan, dalam upaya percepatan penanganan pandemic COVID-19 Pemerintah Daerah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar melakukan segala aktifitas baik bekerja maupun aktifitas lainnya untuk dilakukan dirumah. Termasuk membiasakan selalu cuci tangan. Kondisi tersebut membutuhkan konsumsi air bersih yang lebih banyak dari pada kondisi sebelum adanya COVID-19. Namun demikian, Pemerintah Daerah telah berupaya untuk meringankan beban masyarakat dengan melakukan terobosan memberikan keringanan pembayaran air ditengah adanya pandemi COVID-19.
PDAM Kutai Timur telah mengklaster kriteria-kriteria masyarakat yang berhak mendapat bantuan keringanan pembayaran air minum. Pengklasteran tersebut perlu dilakukan agar pemberian bantuan keringanan efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian besaran pemberian bantuan terhadap masyarakat yang satu dengan lainnya yang berbeda, disesuaikan dengan kategori. Penyebaran Pandemi COVID-19 merupakan musibah yang tidak bisa diprediksi sebelumnya. Sehingga diperlukan penanganan pelayanan ke masyarakat sigap dan mendadak.
“Kami meyakini PDAM Kutai Timur telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan amanah yang diberikan Pemerintah Daerah dalam upaya menangani dampak COVID-19, yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Namun, demikian Pemerintah Daerah juga meyakini apa yang dilakukan PDAM Kutai Timur ini belumlah sempurna,” ujar Irawan.
Untuk itu, Irawan berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama ikut membantu dan mengawasi serta memberikan kritik serta saran terhadap pelaksanaan pelayanan air minum oleh PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Agar PDAM Tirta Tuah Benua Kutim dapat terus meningkatkan pelayanan kepada warga Kabupaten Kutim sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.