Jawab Keluhan Saudagar, Pemkab Kutim Segera Tertibkan SIUP Toko Modern

KRONIKKALTIM.COM – Keluhan para saudagar tekait menjamurnya toko modern di daerah jadi perhatian serius Pemerintah Kutai Timur (Kutim). Menertibkan dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM) dinilai sebagai hal penting yang mendesak segera dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk melindungi keberadaan pasar atau toko-tokoh tradisional.

Sekda Kutim Irawansyah selaku Ketua Satgas Percepatan Berusaha mengeleurakan surat Nomor: 503/744/DPMPTSP-PNP/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, perihal Penghentian Operasional Salah Satu Toko Modern. Ini sebagai jawaban dari Surat Perkumpulan Saudagar Kutim Nomor: Per-03-27/05/20 tentang Penertiban Toko Modern serta ada beberapa izin usaha yang akan berakhir.

Menindak lanjuti hal tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kutim Suroto mengadakan rapat bersama di ruang rapat Dinas Penanaman Modal Daerah–Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) pada Selasa (9/6/2020).

Dalam rapat yang melibatkan Dinas PMD-PTSP, Disperindag, Polres Kutim, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, Camat Sangatta Utara, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi, membahas mengenai rencana menertibkan dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM) yang ada di Kutim.

Suroto menjelaskan bahwa Pemkab Kutim memberikan keleluasaan dan kesempatan berusaha yang sama kepada masyarakat dengan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Siapa saja boleh mendirikan usaha di Kutim. Tetapi harus mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadis PMD-PTSP, Saiful Akhmad mengatakan, pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada toko modern yang secara prinsip tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Toko modern yang belum melakukan pemenuhan komitmen dan tetap buka atau beroperasi agar segera menyelesaikannya.

“DPM-PTSP juga memberikan opsi ke toko modern untuk relokasi ke daerah atau lokasi yang belum ada toko modern,” sebutnya.(hms4/hms3).