Polisi Akhirnya Amankan Lutfi Holi, Pemilik Akun Youtube yang Berkonten Isu SARA
KRONIKKALTIM.COM – Bareskrim Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengamankan Lutfi Holi (34), terduga pelaku provokatif dengan akun channel Youtube berbau isu SARA. Pelaku diamankan di Balongsari Krajan III Nomor 109-B RT, 005 RW 007, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Kamis (28/5/2020), pukul 01.00 Wib.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polada Jatim Kompol Kurniawan Wulandono SH.MH mengungkapkan, akun media sosial Youtobe yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwasanya, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Laporan Polisi Nomor : LPB/156/V/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 26 Mei 2020.
Kurniawan menerangkan, pelaku mengupload video durasi 10:04 menit di media sosial chanel dengan alamat dengan link https://www.youtube.com/channel/UC41W-1HPU7XZW0VRHcddHmw dengan judul Dayak harus tahu rajanya dan kerajaannya dimana.
Dari tangan pelaku itupun, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam type Galaxy J2 Prime Model SM-G532G, Serial R58K54V57AD, IMEI Slot 1: 3 57161096878227 dan IMEI slot 2 : 357162096878225 No. SIM Card 089620048789.
Selanjutnya, 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam Model Vivo1606, IMEI 1: 866846032573379 dan IMEI 2 : 866846032573361 No. SIM Card 085648648533, dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam biru Model 105 type RM-908, IMEI: 357880/05/386893/5 No. SIM Card 082337396429.
Pelaku terancam dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, melengkapi mindik dan meminta pendapat ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. Melakukan koordinasi dengan JPU dan melakukan gelar perkara naik Tsk,” ungkap Kurniawan Wulandono, melalui rilisnya.
LPADKT-KU Beri Apresiasi Positif Atas Kinerja Polisi dalam Mengamankan Lutfi Holi, Ini Harapannya
Sebelumnya, kasus dugan provokatif yang dilakukan Lutfi Holi, membuat banyak pihak yang begitu khawatir dengan kondisi keamanan. Khawatir apabila aparat terutama kepolisian tidak tanggap dan mengatasi pesoalan. Sebab bisa saja akanĀ menimbulkan gangguan stabilitas daerah, khususnya di tanah Kalimantan.
Namun akhirnya kekhawatiran itu tertepis dengan aksi cepatnya pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku. Dinilai yang bersangkutan itu telah membuat resah dan menyudutkan masyarakat khusunya masyarakat etnis dayak di tanah Kalimanatan.
“Atas gerak dan reaksi cepat pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur – Kalimantan Utara (LPADKT-KU) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berharap agar pelaku tetap dibawa ke Kalimantan supaya di proses menurut Hukum Adat Dayak, dan setelah menjalani proses tersebut maka pelaku akan segera di serahkan ke pihak kepolisian untuk di proses menurut hukum yang berlaku,” terang Ketum LPADKT-KU, A. Vendy Meru. SH. (ersa).