APBD Kutim 2020 Disepakati Rp3,495 triliun, Fraksi AKB Ingatkan Bupati Soal Kebijakan Belanja Daerah
Bupati Ismunandar, Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih, Wakil Ketua DPRD, Arfan menandatangani persetujuan APBD Kutim TA 2020 disaksikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang.(Foto: Vian Humas)
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp 3,495 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (29/11/2019).
Mewakili pemerintah daerah, Bupati Kutim Ismunandar yang didampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kebersamaan dan pengertian yang tinggi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan adminsitrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaaan kemasyarakatan.
“Terima kasih atas dukungan dan toleransi yang diberikan kepada pemerintah sehingga tercipta, terpelihara dan terkendali situasi yang kondusif. Dalam melaksanakan tugas – tugas besar guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutim secara fokus dan tuntas,” ujar Ismunandar
Dalam paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kutim Encek Ur Firgasih. Seluruh fraksi dewan terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2020. Satu diantaranya adalah Fraksi Amanat Keadilan Berkaya (AKB)
Dalam pendapatnya, fraksi AKB merincikan materi RAPBD Tahun 2020 dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan yang di proyeksikan dalam kerangka struktur APBD Tahun 2020. Pendapat akhir ini diawali dari pos Anggaran Pendapatan Daerah.
Disebutkan, jumlah Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 3,495 Triliun. Jumlah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 187 Miliar, Dana Perimbangan Rp. 2,337 Triliun, dan lain – lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp. 970 Miliar. Untuk, belanja daerah dijelaskan sebesar Rp. 3,478 Triliun. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri atas pengeluaran pembiayaan Rp. 16 Miliar dan pembiayaan netto Rp. 16. Miliar.
Berdasarkan uraian tersebut, terjadi peningkatan pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 dibandingkan dengan tahun anggaran 2019. Maka untuk hal tersebut, fraksi ini berharap, kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2020 benar-benar dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kutim.
“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpandangan bahwa kebijakan tersebut sangatlah ideal untuk kondisi Kabupaten Kutai Timur saat ini, dimana saat ini Kabupaten Kutai Timur terus berbenah dalam pembangunan disegala sektor,” terang juru bicara Fraksi AKB.
Terkait investasi di PDAM Tirta Tuah Benua sebagai kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2020, frkasi ini menekankan, agar pemerintah dalam pengelolaannya harus tetap mengacu kepada penatausahaan dan pertanggungjawaban penyertaan modal untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah, lembaga-lembaga yang terkait juga harus menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah.
Dijelaskan, akuntansi atas pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah mengacu kepada standar skuntansi keuangan. Untuk itu, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan penyertaan modal pemerintah daerah, kepala OPD pendapatan, pengelolaan keuangan dan Aset daerah kiranya menyusun laporan keuangan dan kinerja penyertaan modal yang disampaikan kepada Bupati dalam tahun buku pemerintah daerah.
“Sidang dewan yang terhormat dan hadirin yang berbahagia, setelah kami mempelajari secara teliti dan seksama terhadap RAPBD Tahun anggaran 2020 maka Fraksi Amanat Keadilan Berkarya dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrakhim menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RAPBD Tahun 2020 tersebut untuk disyahkan dan ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” terang fraksi ini.
Dan selanjutnya, frasksi ini menyerahkan kepada pimpinan dewan untuk segera menyampaikan kepada pemerintah agar dapat diundangkan dan dimasukan dalam lembaran daerah Kabupaten Kutai Timur.
Sebelum mengakhiri pendapat akhir, Fraksi AKB menyampaikan beberapa saran dan koreksi kepada pemerintah daerah. Pertama, mengenai nggaran APBD yang harus difokuskan pada kebutuhan yang aktual dan strategis, yang antara lain dikonsentrasikan pada perbaikan ekonomi rakyat, pertanian, perikanan dan kelautan, perhubungan, infratruktur jalan, pengentasan kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan.
Disebutkan, sektor pertanian harus terus mendapat perhatian terus-menerus, karena sektor tersebut merupakan sektor strategis yang menjadi kebutuhan dan kepentingan daerah, terutama terkait dengan program pemerintah yang ingin melakukan revitalisasi pertanian dalam arti luas.
Dalam struktur APBD, sektor pertanian disebutkan masih perlu ditingkatkan agar kedepannya mendapat alokasi anggaran yang memadai. Karena dibidang tersebut sudah menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan Kutim. Selain itu, bidang pertanian juga dinilai sebagai salah satu langkah utama dan strategis dalam mendukung program pemerintah gerakan pembangunan desa mandiri dan terpadu yang akan berakhir seiring dengan masa jabatan kepala daerah.
Saran kedua, disampaikan bahwa dalam rangka optimalisasi dan harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD, merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Menurutnya, kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintah daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar (checks and balances). Dalam setiap pengambilan keputusan yang bersifat strategis seperti aripurna pendapat akhir fraksi – fraksi dalam dewan bupati dan sekretaris daerah hadir dan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang merupakan representasi dari seluruh masyarakat kabupaten Kutim.
Pada saran terakhir, Fraksi AKB mengharapkan, agar pemerintah dapat mengikuti tahapan penyusunan anggaran sebagai tahapan yang paling rawan dan terpenting dalam siklus anggaran. Hal ini dijelakan karena tahapannya sangat menentukan APBD yang akan dihasilkan. Selain itu, bobot kegiatannya juga penting lantaran didalamnya terdapat berbagai aktivitas.
“Apabila siklus tidak dipahami secara utuh, maka ranah pekerjaan dalam tahapan ini akan saling berbenturan. Mundurnya waktu dalam tahap penyusunan akan berakibat mundurnya semua jadwal tahapan anggaran lainnya. Yang mengakibatkan APBD yang dilahirkan tidak mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (Irs).