Tinggalkan Ruang Rapat, DPRD Kutim Sesalkan Sikap PT MKC
KRONIKKALTIM.COM – Pihak PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) keluar meninggalkan ruangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan pengrusakan dan penggusuran lahan masyarakat di Desa Tepian Langsat.
Sikap managemen salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bengalon itu, disesalkan oleh kalangan wakil rakyat di Ruang Hering DPRD Kutai Timur (Kutim), Kamis (28/11/2019).
“Kami sangat kecewa, kami merasa sangat terhina dengan apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu,” ujar Anggota DPRD Kutim, Uce Prasetyo.
Meski demikian, dirinya tetap profesional dan fokus pada pokok permasalahan. Menurutnya, sikap perusahaan dan subtansi permasalahan merupakan suatu hal yang berbeda.
“Permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan tetap akan terproses sebagaimana mestinya, dan satu hal lagi apa yang dilakukan oleh perusahaan itu adalah penghinaan terhadap parlamen,” terang Uce.
Sorotan yang sama juga disampaikan, Komisi A DPRD Kutim. Basti Sangga Langi dalam hal ini mengatakan, perlakuan pihak perusahaan PT MKC merupakan sikap yang kurang terpuji.
“Luar biasa malunya kita ini. Kami dari komis A DPRD akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk segera membentuk panja, biar kami bisa turun bagaimana menyelesaikan lahan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Masdari Kidang yang juga hadir dalam kesempatan itu menduga, munculnya kejadian itu disebabkan oleh pihak perusahaan ditingkat pusat. Sebab, pihak perusahaan sebelumnya sempat mengikuti jalannya rapat dan mendengarkan berbagai keluhan dan pertanyaan dari masyarakat
“Begitu ada ranahnya nelpon, berati dari pimpinan tertinggi (mengatakan) kamu tinggalkan aja. Itu kalau pendapat saya,” tutur Anggota DPRD Daerah Pemilihan 3 ini.
Untu itu, dia menyarankan agar pembahasan mengenai permasalah tersebut di jadwalkan kembali dengan melibatkan langsung kepala daerah.
“Karena mungkin izin (perusahaan) ini izin dari bupati. Kalau memang bisa diselasikan kenapa tidak Pak bupati memanggil pimpinan tertinggi perusahaan, tapi kalau memang menyalahi aturan sesuai intruksi Pak Jokowi ya (izin perusahaan) dicabut,” pungkasnya. (*).