DPRD Kutim Gelar Rapat Dengar Pendapat Pembebasan Lahan Area Batota
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berkenaan pemebasan lahan masyarakat di kawasan Batota, Kecamatan Bengalon.
Rapat dipimpin Ketua II DPRD Kutim Arfan SE di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kamis (28/11/2019).
Arfan dalam kesempatan itu menjelaskan, RDPU digelar menindaklanjuti laporan masyarakat tertanggal 17 Oktober 2019, perihal hearing pembebasan lahan masyarakat di area Batota.
Maksud digelar rapat sebagai upaya memfasilitasi dua belah pihak yaitu masyarakat bersangkutan selaku pemilik lahan dengan Managen PT Kaltim Prima Coal selaku perusahaan yang akan membeskan lahan.
Dia berharap, RDPU dapat mengahsilkan titik terang antara kedua belah pihak. Perusahaan diharpkan dapat menjelaskan tentang apa saja yang terjadi serta langkah langkah selanjutnya yang akan dilakukan perusahaan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Rapat dengan pendapat tetap berlangsung dengan mendengarkan penjelasan dari mastayarakat dengan pihak managemen perusahaan PT KPC.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Camat Bengalon Suhaan Cono dan sejumlah Anggota DPRD Kutim lainnya. (*).