Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Izin Usaha, Begini Suasana Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sangatta
KRONIKKALTIM.COM – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutai Timur (Kutim) telah menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat untuk pengajuan dan perpanjangan izin usaha.
Resgistrasi kepesertaan BPJS itu pun bisa dilakukan di Kantor DPM-PTS Kutim. Namun, pada umumnya langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti halnya pada Rabu, (27/11/2019) sore di kantor yang terletak di Yos Sudarso I, Sangatta Utara.
“Ngurus BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk izin usaha,” ujar Arman Amar, Direktur PT Intens Wijakreasi.
Suasana kesibukan para petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan itu berbaur dengan suasana keramaian. Meskipun jarum jam sudah menunjukkan pukul 13.15 wita, namun masyarakat masih mengantre untuk mengurus berbagai keperluan kepesertaan program perlindungan jaminan sosial.
Tidak hanya untuk syarat pengajuan dan perpanjangan izin usaha, tapi juga berbagai keperluan lainya. Baik perseorangan pribadi, badan/organisasi, ataupun keterwakilan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mulai dari melakukan pembayaran iuran atau administrasi kepesertaan lain.
Selain itu, ada juga yang mengurus klaim pencairan jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), maupun mengurus klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Saat akan memasuki pintu kantor, senyum ramah petugas keamanan menyapa warga yang datang. Begitupun petugas di loket administrasi. Mereka menymabut hangat dengan menuntun warga yang sebelumnya harus menunggu karena antrean.
Di dalam kantor yang dipimpin Suparno sebagai kepala cabang, ruangan dengan aksen hijau warna khas logo BPJS Ketenagakerjaan, warga atau para peserta itu duduk mengantre dengan tertib.
Pada saat mengantre, para peserta ada yang menggunakan waktu menunggu dengan mengecek kembali berkas-berkas keperluan kepesertaan. Ada juga yang duduk dikursi tunggu berupa sofa yang empuk. (IRs).