Sistem Zonasi Diubah, Disdik Kutim: Siswa Berprestasi Bisa Memilih Sekolah Favorit

Kepala Seksi Kurikulum Jenjang Pendidikan Dasar Disdik Kutim, MS Imron (Dokumentasi kronikkaltim group)

KRONIKKALTIM.COM – Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Landasanya adalah Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).

Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi PPDB 2019 dan PPDB 2020 adalah kuota siswa dari jalur zonasi.

Dalam sistem zonasi PPDB 2019, kuota jalur zonasi adalah minimal 80 persen dari total 100 persen. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan.

Pada PPDB tahun 2020, kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50 persen. Dengan demikian skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi: jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Kadisdik Kutim Roma Malau melalui Kepala Seksi Kurikulum Jenjang Pendidikan Dasar MS Imron membenarkan sistem zonasi masih diterapkan tahun ini. Namun, dia memastikan, sitem zonasi 2020 berbeda dengan tahun lalu. Termasuk juga zonasi pada jenjang pendidikan dasar.

“Zonasi untuk tahun ada keluasan lagi. Kalau dulu 80 persen itu minimal harus zonasi, sehingga untuk perestasi maupun mapun zonasi sulit masuk karena di zonasi tersebut, sekarang sudah lebih dilebarkan lagi,” ujar MS Imron, Senin (13/4/2020) lalu.

Dia juga menjelaskan terkait komposisi kuota untuk sistem zonasi tahun 2020 yang dibuat lebih longgar untuk siswa berprestasi.

“Yang berpestasi itu bebas zonasi, siswa berprestasi bebas memilih sekolah favorit atau sekolah mana saja yang diingingkan oleh siswa,” jelas MS Imron.

Terkait penilaian siswa berprestasi, MS Imron mengatakan, biasanya ditentukan dari nilai rapot, rengking sekolah, nilai ektrakulikuler seperti juara olimpiade dan lain sebagainya. (adv/eras).