Pansus DPRD Kutim Minta BPKH Turut Mediasi Sengketa Lahan Warga-PT MKC

KRONIKKALTIM.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC) dengan warga kelompok tani di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim) meminta Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kaltim turut mengfasilitasi mediasi.

Hal tersebut dimaksudkan agar perselisihan lahan PT MKC, perusahaan perkebunan kelapa swait dengan kelompok tani sebagai masyarakat transmigrasi itu segera mendapat solusi.

Ketua Pansus, yang juga Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan, peneyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT MKC harus melibatkan semua pihak.

“Supaya jelas dan segera mendapat solusi,” ujarnya, Selasa (31/3/2020)

Faizal menegaskan, pihaknya telah meminta BPKH Kaltim untuk mengafasilitasi pertemuan atau memediasi sengketa lahan masyarakat dengan PT MKC, meskipun mekanisme yang dilakukan dengan cara telecoverence.

“Tapi BPKH katanya belum dapat arahan dari pusat dengan cara telecoverence. Tapi PT MKC sudah siap. Jadi kami masih menunggu waktu dari BPKH terkait itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan jika pertemuan Pansus sebelumnya dengan pihak PT MKC mengajukan tiga permintaan. Pertama, agar pihak perusahaan kelapa sawit itu sementara tidak melakukan aktivitas di lahan yang menjadi sengketa tersebut.

Kedua, lanjut dia, Tim Pansus mempertanyakan bagaimana bisa lahan milik masyarakat transmigrasi yang berada di lahan dua digarap PT MKC hingga mengurangi jatah lahan transmigrasi.

Selanjutnya, Pansus meminta agar meng-enclave lahan yang berada di areal kanan kiri di sepanjang Poros Muara Wahau, Kutim yang sudah menjadi pemukiman masyarakat.

“MKC yang dapat izin dari Kementerian Kehutanan belum membuat keputusan, karena belum,” terang Fiazal. (adv/ersa).