Soal Pemotongan Anggaran Daerah, Irawansyah: Kutim Tidak Termasuk

Sekda Kutim Irawansyah saat memberikan klarifikasi terhadap stetmen Mukjizat S Sos M Si mengenai pemotongan anggaran daerah, Jumat (20/30/2020).

KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) memberikan klarifikasi terhadap stetmen Mukjizat S Sos M Si yang dimuat di media massa terkait keterlambatan pengesahan APBD Kutim 2020. Pasalnya, statemen tersebut mendadak jadi soroton lantaran Kutim dikabarakan termasuk daerah yang menerima sanksi pemotongan anggaran sebesar 25 persen atau sekitar Rp 170 miliar.

Dalam klarifikasinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah memastikan jika informasi pemotongan APBD Kutim 2020 itu hanya sepihak saja kerena pihaknya tidak sama sekali mendapat konfirmasi sebelumnya.

“Kami sudah cek, dan sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang terlambat itu Kutai Timur tidak termasuk di dalamnya,” ujar Irawansyah, Jumat (20/3/2020).

Sebelumnya, Mukjizat S Sos M Si menyampaikan stetmen dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kutim terkait daerah, termasuk Kutim yang tepaksa mendapat sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persesn atau sekitar Rp 170 miliar lantaran terlambat dalam penyusunan dan penetapan APBD tahun 2020.

“Saya mendengar aja kemarin, saya mendengarkan bahwa saya merasa tidak terlambat di Kutai Timur. Untuk itu saya utuslah Papenda untuk mengecek kesana dan ini hasilnya, bahwa yang berpotensi dikenai sanksi itu ada sembilan dan potensi itu saja Kutai Timur tidak termasuk di dalamnya,” terang Irawansyah.

Irawansyah mengatakan, informasi yang disampaikan ini merupakan laporan dan data dari Kementerian Keuagann RI.

“Seperti yang saya katakan beliau itu sudah pensiun dua tahun, dan dia tidak boleh menyampaikan itu sebenarnya karena ini data resmi,” pungkas Irawansyah. (adv/ersa).