FAQ Kemendikbud : CPNS Tidak Perlu Kirim Dokumen, Cukup Mengunggah Hasil Scan

KRONIKKALTIM.COM – Pendaftaran CPNS Kemndikbud yang telah berlangsung saat ini 23 November 2019, dan akan berakhir di 27 November 2019, menarik beberapa pihak. Pasalnya di pendaftaran kali ini, tidak terdapat lagi persyaratan untuk CPNS mengirimkan berkas ke kantor Kemendikbud. Berikut FAQ Kemendikbud yang juga menjawab kasus ini :

FAQ CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2019

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN

1. Berapa batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Batas usia pelamar CPNS Kemendikbud tahun 2019 adalah sebagai berikut.
a. Untuk kualifikasi pendidikan SMA s.d. S2 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0
hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.
b. Untuk kualifikasi pendidikan S3 serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan
setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat mendaftar.

2. Bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus untuk pendaftaran CPNS
Kemendikbud tahun 2019?
Jawab:
Surat keterangan lulus tidak dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS
Kemendikbud tahun 2019.

3. Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi (misal: S2) dapat
mendaftar pada formasi dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah (misal: S1)?
Jawab:
Pelamar dapat mendaftar dengan menggunakan jenjang pendidikan yang lebih
rendah sepanjang formasi tersedia. Ijazah yang digunakan untuk melamar adalah
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam formasi.

4. Apa saja jenis formasi yang dibuka dalam seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud
tahun 2019?
Jawab:
a. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
b. Formasi Penyandang Disabilitas.
c. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
d. Formasi Umum.

5. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat
“Dengan Pujian”/Cumlaude, hal apa yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda adalah lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
(dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa
Anda merupakan lulusan terbaik).
b. Pastikan bahwa pada saat lulus, akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Prodi Anda
adalah A/Unggul.

6. Jika saya akan melamar pada formasi Penyandang Disabilitas, hal apa yang harus
diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda memenuhi kriteria formasi yang akan Anda lamar.
b. Lampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan tingkat disabilitas yang Anda alami.

7. Jika saya akan melamar pada formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat, hal apa
yang harus diperhatikan?
Jawab:
a. Pastikan Anda merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis
keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.
b. Pada saat mengirimkan kelengkapan berkas administrasi lampirkan dokumen-
dokumen sebagai berikut:
1) akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir Anda;
2) fotokopi KTP orang tua (bapak kandung dan/atau ibu kandung);
3) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa
orang tua Anda (bapak dan/atau ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.

8. Apakah fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai
pengganti fotokopi KTP untuk mendaftar?
Jawab:
Dapat. Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka
fotokopi Surat Keterangan Perekaman e-KTP dapat dipergunakan sebagai pengganti
fotokopi KTP.

9. Apabila KTP saya hilang, dokumen apakah yang dapat saya kirimkan untuk
melengkapi berkas administrasi sebagai pengganti fotokopi KTP?
Jawab:
Selama Anda sudah berhasil mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, maka surat
keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai pengganti fotokopi
KTP.
KTP Anda harap segera diurus agar saat pelaksanaan SKD KTP tersebut sudah ada.

10. Pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
terdapat persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi harus
A/Unggul. Yang dimaksud apakah akreditasi saat ini atau pada saat saya lulus?
Jawab:
Akreditasi yang digunakan sebagai persyaratan seleksi administrasi adalah akreditasi
yang masih berlaku ketika ijazah dikeluarkan.

11. Bolehkah pelamar penyandang disabilitas mendaftar pada formasi lainnya selain
formasi khusus penyandang disabilitas?
Jawab:
Pelamar penyandang disabilitas diperbolehkan mendaftar pada formasi jabatan yang
terdapat dalam jenis formasi lainnya selain formasi khusus penyandang disabilitas
dengan catatan dalam pengumuman penerimaan pengadaan CPNS 2019 dicantumkan
informasi bahwa formasi jabatan tersebut boleh dilamar oleh pelamar penyandang
disabilitas.

12. Dokumen apa yang harus dilampirkan oleh penyandang disabilitas yang melamar
pada formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas?
Jawab:
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum
dan formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan
surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.

13. Apakah yang dimaksud dengan Pelamar P1/TL?
Jawab:
Peserta Seleksi CPNS 2018 dengan kriteria:
a. Memenuhi Nilai ambang batas/PG sesuai dengan Peraturan Menpan-RB No 37
Tahun 2018.
b. Masuk 3 kali formasi jabatan, mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan
tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
c. Memiliki NIK yang sama dengan NIK yang digunakan dalam seleksi CPNS tahun
2018.

14. Bagaimana cara pelamar mengetahui apakah termasuk ke dalam pelamar P1/TL?
Jawab:
Pelamar dapat mengecek status P1/TL atau bukan dengan cara mengakses website
helpdesk SSCASN BKN, kemudian memasukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS
tahun 2018 pada menu “Cek Status P1/TL”.

15. Apakah kualifikasi pendidikan yang digunakan oleh pelamar P1/TL harus sama
dengan kualifikasi pendidikan yang digunakan pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018?
Jawab:
Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan
menggunakan kualifikasi pendidikan yang harus sama dengan saat melamar sebagai
CPNS tahun 2018.

16. Apakah jabatan dan instansi pemerintah yang boleh dilamar oleh pelamar P1/TL
harus sama dengan jabatan dan instansi yang dilamar pada seleksi penerimaan CPNS
2018?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 pada
jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang
dilamar saat mendaftar sebagai CPNS tahun 2018 selama kualifikasi pendidikan yang
digunakan sama dengan kualifikasi pendidikan saat mengikuti seleksi CPNS Tahun
2018.

17. Apakah terdapat ketentuan dalam penulisan surat lamaran?
Jawab:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam
b. Ditujukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
c. Dibuat pada tanggal pendaftaran
d. Surat lamaran sebaiknya ditulis dalam kertas HVS ukuran A4/F4

B. PROSES PENDAFTARAN

1. Apakah saya dapat melamar lebih dari satu jabatan?
Jawab:
Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya diperkenankan
mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi.

2. Apa yang harus saya lakukan jika NIK dan Nomor KK saya tidak ditemukan?
Jawab:
Silakan Anda melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP Anda.

3. Apakah yang harus saya lakukan jika saya lupa password yang saya gunakan pada
saat mendaftar di SSCASN BKN?
Jawab:
Silakan Anda mengikuti petunjuk yang tertera pada laman SSCASN BKN.

4. Apakah saya dapat mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Jawab:
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih apabila sudah menekan
tombol kirim. Harap periksa kembali seluruh data yang Anda isikan, sebelum Anda
mengirimkannya, karena data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan
apapun.

5. Apakah saya harus mengirimkan seluruh kelengkapan dokumen pendaftaran ke
Kemendikbud?
Jawab:
Tidak. Anda   kelengkapan dokumen pada laman
SSCASN BKN
6. Apakah yang harus saya lakukan jika saya gagal mengunggah pas foto?
Jawab:
Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak kurang dari 120 kb dan tidak lebih
dari 200 kb per file, format file dalam .jpg atau .jpeg. Apabila ukuran dan format tidak
sesuai dengan ketentuan tersebut, maka file tidak akan terunggah.

7. Berapa ukuran file hasil Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan
telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dapat diunggah ke dalam SSACASN BKN
pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

8. Berapa ukuran file hasil scan ijazah asli yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN
pada proses pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 800 kb

9. Berapa ukuran file hasil scan transkrip atau daftar nilai yang tertera pada Surat
Tanda Tamat Belajar yang dapat diunggah ke dalam SSCASN BKN pada proses
pendaftaran?
Jawab:
File berukuran maksimal 600 kb, dalam format .pdf (jika lebih dari satu lembar harus
dijadikan satu file, bukan di .zip atau .rar)

C. PROSES SELEKSI

1. Apakah lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sama dengan
lokasi unit kerja yang dilamar?
Jawab:
SKD dilaksanakan di masing-masing lokasi tes yang ditentukan berdasarkan zona
wilayah yang dipilih pada saat pendaftaran. Silakan anda memilih lokasi tes yang
paling dekat dengan domisili Anda.

2. Apabila pelamar P1/TL dinyatakan lulus seleksi administrasi dan diperkenankan

mengikuti SKD, nilai mana yang akan digunakan untuk pemeringkatan hasil SKD?
Jawab:
Pelamar dari P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD
tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, sebagai dasar untuk mengikuti tahap SKB
selanjutnya.

3. Apakah Pelamar P1/TL harus mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi CPNS Tahun
2019? Bagaimana jika Pelamar P1/TL tidak mengikuti SKD pada pelaksanaan seleksi
CPNS Tahun 2019?
Jawab:
Pelamar harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada
sistem SSCASN.
a) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD tahun 2019,
kemudian tidak hadir SKD, maka pelamar dinyatakan gugur.
b) Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD tahun 2019,
maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.