Penuhi Hak Anak, DPPPA Kutim Bentutuk Gugus Tugas Kecamatan dan Desa

KRONIKKALTIM.COM – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melaksanakan sosialisasi dan pembentukan gugus tugas kecamatan dan desa layak anak di zona III, mulai 2 Maret 2020.

Pembentukan gugus tugas di zona yang meliputi Kecamatan Telen, Wahau dan Kongbeng ini sebagai langkah untuk meningkatkan cakupan kelembagaan Kecamatan Layak Anak (Kelana), Desa Kelurahan Layak Anak (Dekela) dan juga Forum Anak.

“Kami (DPPPA Kutim) berharap dengan kegiatan ini dapat terbentuk gugus tugas Kelana 3 kecamatan, gugus tugas Dekela 26 desa dan forum anak kecamatan sebanyak 3 kecamatan,” kata Kepala Seksi Hak sipil, Informasi dan partisipasi anak DPPPA Kutim, Yuliana kala’lembang, SE.MM.

Yuliana mengatakan, DPPPA Kutim mulai melakukan pembentukan sejak 2 Maret 2020 dan renacanya berakhir hingga akhir bulan ini dengan target enam kecamatan.

“Dengan demikian total kecamatan yg terbentuk gugus tugas Kelana berjumlah 11 ( 61% ), sedangkan jumlah gugus tugas Dekela sebanyak 66 desa ( 46,8% ) dan jumlah forum anak kecamatan sebanyak 11 ( 61% ),” imbuhnya.

Tujuan perlindungan anak sendiri,  lanjut Yuliana, yakni untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup tumbuh dan berkembang, serta berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan.

“Jangan ada lagi pekerja anak. Mereka harus mendapatkan perlindungan dari segala kemungkinan yang merugikan merek sendiri,” tuturnya. (adv/diskoinfo/ersa).