Ternyata Rapat Paripurna Pengesahan Ranwal RPJMD Kutim Molor Hampir Tiga Jam

Kronikkaltim.com – Di balik penandatanganan nota kesepahaman Rancangan Awal RPJMD Kutai Timur (Kutim) 2025–2029 yang disebut sebagai tonggak arah pembangunan daerah, ternyata rapat paripurna yang mengesahkannya sempat molor hampir tiga jam dari jadwal semula.
Agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WITA di ruang sidang utama DPRD Kutim, Kamis (24/4/2025), baru berlangsung sekitar pukul 15.45 WITA akibat keterlambatan sejumlah anggota dewan dan jajaran eksekutif.
Baca juga : Warga Menanti Bukti, RPJMD 2025–2029 Kutim Disepakati DPRD dan Pemkab
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Syaid Anjas, dan diikuti 21 anggota dewan—13 hadir langsung, delapan mengikuti secara daring. Turut hadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekda Rizali Hadi, kepala OPD, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
“Terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang telah meluangkan waktu mengikuti paripurna ini,” ujar Syaid Anjas saat membuka rapat.
Paripurna ke-35 ini mengesahkan dokumen rancangan awal RPJMD yang mengusung visi “Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing.” Dokumen tersebut menjadi panduan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Namun, molornya waktu sidang memunculkan sorotan publik. Agenda penting seperti RPJMD dinilai semestinya berjalan tepat waktu untuk mencerminkan profesionalisme lembaga pembuat kebijakan.
Meski sempat tertunda, rapat tetap berlangsung lancar hingga penandatanganan kesepakatan oleh Bupati dan Wakil Ketua I DPRD.(*)
Penulis: Heristal