Joni Alla’ Padang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum Terkait Lahan di Bontang Barat

Kronikkaltim.com – Anggota Fraksi PDIP DPRD Bontang, Joni Alla’ Padang, menyoroti sengketa lahan yang masih membayangi wilayah Bontang Barat, terutama di kawasan yang telah ramai dihuni. Ia meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait batas-batas kawasan konservasi dan pemukiman.

Joni menjelaskan bahwa sejak wilayah tersebut dilepaskan dari status hutan lindung, sebagian besar lahan masih bersengketa, menghambat masyarakat yang tinggal di daerah tersebut untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka.

“Saya berharap proses ini dapat dilanjutkan dan segera ditentukan, dengan adanya batas-batas administrasi yang baru,” tegas Joni saat diwawancarai belum lama ini.

Menurutnya, isu ini telah menjadi perhatian DPRD dalam beberapa periode terakhir, khususnya terkait dampaknya terhadap implementasi Peraturan Daerah tentang pemekaran kecamatan dan kelurahan.

Joni menekankan pentingnya sinkronisasi antara Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH) tingkat provinsi dan daerah, yang harus tercermin dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari total luas 3.670 hektar Bontang Barat, sekitar 1.500 hektar berstatus hutan lindung. Hal ini memicu tumpang tindih antara area konservasi dan pemukiman yang terus berkembang.

“Bontang Barat berbatasan langsung dengan Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga konflik pemanfaatan lahan sering terjadi,” jelasnya.

Data BPS menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari total populasi Bontang Barat tinggal di kawasan yang berpotensi konflik penggunaan lahan. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan lahan pemukiman yang memaksa warga bersinggungan dengan aturan kawasan hutan.

“Saya belum melihat sejauh mana pemerintah kelurahan mengalihkan fungsi lahan di kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam RTRW. Ini harus diurai bersama,” tambahnya.

Joni berharap pemerintah dapat segera menetapkan kebijakan yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan lahan tetap sesuai dengan peraturan konservasi yang berlaku.(*)