Sewa Gedung Serbaguna Dispora Kaltim Dialokasikan untuk Pemeliharaan dan Perbaikan

Foto : Gedung Serbaguna di Kompleks Gelora Kadrie Oening Samarinda.

Samarinda, kronikkaltim.com – Gedung Serbaguna yang terletak di Kompleks Gelora Kadrie Oening telah menjadi salah satu fasilitas yang paling sering digunakan untuk berbagai kegiatan, baik keolahragaan maupun kegiatan masyarakat lainnya. Untuk memastikan keberlanjutannya, Dispora Kaltim mengatur pemakaian gedung ini melalui pembatasan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan Gedung Serbaguna bertujuan untuk menjaga kualitas bangunan.

“Karena kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan Gedung Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember. Makanya, harus dibatasi,” ujarnya.

Pendapatan yang diperoleh dari sewa gedung, lanjut Junaidi, juga digunakan untuk pemeliharaan fasilitas tersebut. Dengan adanya pembatasan, tingkat kerusakan gedung dapat diminimalisir.

“Karena pendapatan yang kami terima juga sebenarnya secara tidak langsung digunakan untuk biaya pemeliharaan,” jelasnya.

Junaidi menambahkan bahwa meskipun pembatasan penggunaan gedung berpengaruh pada jumlah pendapatan, hal ini tetap diperlukan untuk menjaga kualitas dan kelayakan fasilitas. Pembatasan ini juga berfungsi untuk menyaring kegiatan berdasarkan skala prioritas.

Sebagai fasilitas yang tidak hanya digunakan untuk cabor tetapi juga untuk kegiatan masyarakat, Gedung Serbaguna diharapkan tetap dalam kondisi baik. “Kami berharap dapat menjaga kelestarian sarana olahraga yang ada, sambil memberikan manfaat maksimal bagi publik,” pungkasnya.(*)