Peringati Hari Ozon Sedunia, DLH Bontang Gelar Uji Emisi Kendaraan di City Mall

Kronikkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang menggelar uji emisi kendaraan bermotor di halaman parkir City Mall, Bontang Selatan, pada Selasa (24/9/2024) sebagai bagian dari peringatan Hari Ozon Sedunia. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara melalui pemantauan emisi kendaraan.
Hadir dalam acara ini Kepala DLH Kota Bontang, Heru Tri Admaja, didampingi Staf Ahli Asdar Ibrahim, Kepala DLH Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, serta sejumlah perwakilan OPD dan perusahaan. Dalam sambutannya, Heru menekankan bahwa kegiatan uji emisi di tempat umum ini adalah langkah DLH untuk mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas udara. Saat ini, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Bontang berada di kategori sedang dengan nilai 69,15.
DLH bermitra dengan berbagai perusahaan, seperti PKT, KPI, dan Auto2000, yang turut menyediakan peralatan uji emisi. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya uji emisi sebagai upaya menjaga kualitas udara, terutama dari kendaraan bermotor,” jelas Heru.
Kepala DLH Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, mengapresiasi inisiatif DLH Kota Bontang dan mengusulkan langkah-langkah tambahan, seperti mengganti kendaraan dinas dengan kendaraan listrik untuk menekan polusi udara. Selain itu, ia juga menyoroti isu penebangan liar mangrove di pesisir Bontang, mengusulkan pemberlakuan denda bagi para pelakunya demi menjaga kelestarian lingkungan.
Asisten Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM Kota Bontang, Asdar Ibrahim, yang hadir mewakili Wali Kota, menyambut baik kegiatan ini. “Uji emisi kendaraan perlu dijadikan kegiatan rutin tahunan untuk mengurangi dampak polusi udara dari kendaraan bermotor,” katanya.
Sebagai simbol dimulainya uji emisi, dilakukan pengecekan pada sejumlah kendaraan dinas, termasuk mobil Kepala DLH Provinsi dan Kota Bontang. Heru Tri Admaja kemudian menempelkan stiker lulus uji emisi pada kendaraan milik Anwar Sanusi.
Rangkaian uji emisi ini akan berlangsung hingga 5 September 2024, dengan setiap OPD diwajibkan menguji minimal lima kendaraan dinas mereka. (*)