Pria Asal Kutim Tertangkap Mengetap BBM dengan Mobil Berplat Palsu

Kronikkaltim.com – Seorang pria berinisial SR berhasil ditangkap Polres Kutai Timur (Kutim) atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) atau illegal oil.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, didampingi Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra, bersama Kapolsek Sangatta Utara, Bengalon, Sangkulirang, Teluk Pandan, dan Wahau, menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (23/102024).

Menurut AKBP Chandra, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan barcode dan beberapa plat nomor palsu untuk mengetap BBM dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kutim.

“Pelaku pakai barcode yang didapat dari keluarganya dan disandingkan dengan 5 plat nomor kendaraan palsu.” ungkap Chandra.

Chandra mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat polres kutim menerima aduan dari masyarakat tentang adanya indikasi illegal oil

“Ini terjadi hari rabu 25 september 2024 dari unit tipidter satreskrim melakukan penyelidikan di jln. Apt pranoto kemudian menemukan adanya gudang depan rumah pelaku dan benar saja ada 96 dirijen plastik jenis pertalite disana. ” Kata Chandra

Tersangka SR kemudian mengakui bahwa minyak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU menggunakan satu mobil Daihatsu Ayla dengan tangki yang sudah di modifikasi.

“Jadi tangkinya sudah dirubah dan mobil yang abu-abu itu digunakan sebagai unit pengantar.” Jelas Chandra

“BBM itu rencananya mau dibawa ke wahau untuk di jual kembali dengan harga 12 ribu perliter,” Tambahnya.

Lebih lanjut Chandra juga menyampaikan, aksi pelaku tersebut sudah dijalankan selama 5 bulan.

“Pelaku mulai dari bulan mei 2024 hingga dilaksanakan penangkapan oleh polres kutim.” Ujar Chandra

Barang bukti yang amankan berupa 1 unit Daihatsu Ayla, 1 unit daihatsu gran max ,5 buah barcode, 5 buah plat berbeda, 96 jenis pertalite kapasitas 20 liter, dan 3 selang plastik.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Penulis : AC