Legislatif Bontang Soroti Penebangan Pohon Mangrove di Bontang Kuala

Kronikkaltim.com – Maraknya penebangan pohon mangrove, khususnya di Bontang Kuala (BK), mendapat sorotan serius dari legislatif.

Ketua sementara DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan menebang pohon mangrove sembarangan, terutama di wilayah BK dan pesisir lainnya.

“Masyarakat harus di edukasi, bisa jadi mereka tidak tahu bahwa menebang mangrove sembarangan itu dilarang,” ujarnya, belum lama ini.

Andi Faiz mengingatkan bahwa penebangan pohon mangrove di BK yang dilakukan oleh warga beberapa waktu lalu dapat membawa dampak negatif, seperti abrasi dan memperparah banjir.

“Mangrove memiliki fungsi ekologi yang vital, terutama dalam menahan laju air dan mencegah banjir rob yang sering terjadi di BK. Jangan sampai karena sering ditebang, banjir di BK makin parah,” terangnya.

Ia pun meminta peran aktif lurah, camat, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian mangrove. Selain itu, Andi Faiz juga mengingatkan bahwa penebangan mangrove tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan yang harus diikuti, termasuk kewajiban untuk melakukan penanaman kembali jika sudah terlanjur ditebang.

“Ada aturannya tidak boleh sembarangan,” bebernya.

Lebih lanjut, Andi Faiz menyoroti bahwa penebangan mangrove secara sembarangan memiliki konsekuensi hukum. Pelanggaran terhadap aturan pelestarian mangrove dapat berujung pada sanksi pidana.

Oleh karena itu, ia berharap adanya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam melindungi dan melestarikan mangrove melalui kampanye kesadaran, penanaman kembali, dan penegakan hukum yang konsisten.

“Pelestarian mangrove adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya edukasi dan penegakan hukum, kelestarian mangrove di Bontang Kuala bisa terjaga untuk generasi mendatang,” tutupnya. (*).