Sabu 2,5 Kilogram Gagal Beredar, Dua Pengedar Dibekuk Polres Berau
Kronikkaltim.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 2.590 gram dari dua tersangka, AA dan IL. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah melalui serangkaian operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/10/2024), menjelaskan kronologi kasus ini. Penyelidikan bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi bahwa tersangka AA mendapat perintah dari seorang bandar berinisial B untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau. “AA menerima instruksi dari B pada 8 Oktober, dan keesokan harinya ia mengambil barang haram tersebut di Kampung Bugis Dalam, Tarakan,” ungkap Kapolres.
Pada 9 Oktober sekitar pukul 10.00 Wita, AA memulai perjalanannya menuju Berau melalui jalur laut, dan setibanya di Berau sekitar pukul 19.00 Wita, ia dibuntuti oleh petugas Sat Resnarkoba yang telah melakukan pengintaian. Saat tiba di daerah Paribau, Kecamatan Gunung Tabur, AA akhirnya dihentikan dan ditangkap di Kelurahan Karang Ambun. “Kami menemukan dua bungkus teh Rojined Chinese Tea yang berisi 2.077 gram sabu dalam kendaraannya,” tambah AKBP Khairul Basyar.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, IL, di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang pada pukul 00.10 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 513 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi seluruh tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau. “Operasi ini mencerminkan komitmen Polres Berau dalam memberantas narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 2.590 gram sabu dan sejumlah alat bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Berau untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat.(Humas Polda Kaltim)