Pembaruan Perda Ketertiban Umum Kutim Belum Rampung, Perlu Dikaji Menyeluruh
Kronikkaltim.com – Rencana pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di Kutai Timur (Kutim) masih berada dalam tahap awal pembahasan. Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui menyatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi komprehensif mengenai pembaruan rancangan peraturan daerah tersebut.
Yan mengungkapkan, sebelumnya perda tentang ketertiban umum sudah disusun dan akan diterapkan. Namun, setelah melihat kondisi di lapangan, masih ada beberapa hal penting yang belum diakomodasi dan poin-poin yang diajukan dianggap sudah tidak sesuai.
“Kita belum membahas secara menyeluruh. Ini baru rancangan yang kemarin disampaikan. Tapi melihat gambaran awalnya dari Satpol PP, tujuannya hanya memperbaharui karena kita sudah punya perdanya tahun 2003 atau 2007,” ujar Yan di kantor DPRD, Rabu (17/7/2024).
Yan menjelaskan, usulan perbaikan perda tersebut sebenarnya merupakan inisiatif dari pemerintah. Namun, ia menilai pelaksanaannya belum dilakukan secara tuntas. “Itu awalnya kan dari pemerintah, tapi internal mereka saja belum beres. Masih harus dibahas ulang, jadi kita belum bisa bicara apa-apa,” ungkapnya.
Yan menegaskan bahwa pembahasan rancangan perda tersebut tidak perlu dikerjakan terburu-buru. Butuh langkah matang, mengingat Kutim membutuhkan penertiban maksimal di berbagai sektor seperti lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau adanya riset yang menyeluruh supaya tidak ada aspek yang terlupakan.
“Seharusnya sekarang kan sudah ada pansus nya, saya ketuanya. Hanya saja tadinya sudah dianggap selesai, tapi internal sendiri mempelajari lagi, ternyata masih banyak yang harus diakomodir. Hingga akhirnya melapor ke saya mau ada revisi, jadi saya bilang silakan dulu karena kalau buru-buru hasilnya juga nanti tidak bagus,” tutur Yan.
Politikus Partai Gerindra itu pun menyampaikan, pembahasan mengenai rancangan perda ketertiban umum ini belum menyentuh wilayah DPRD. Saat ini, pembahasan masih berada di lingkup pemerintah.
“Belum ada, baru di kalangan mereka saja. Kami dari DPRD belum ada bahas-bahas juga tentang angka-angka,” tutur Yan.
Yan menegaskan, pihaknya belum bisa membahas lebih lanjut karena rancangan perda tersebut masih dalam tahap revisi. Ia menyarankan agar proses ini tidak tergesa-gesa, mengingat ketertiban umum berkaitan dengan kearifan lokal yang perlu dikaji lebih dalam.
“Jadi secara menyeluruh saya belum tahu, karena belum diberikan ke saya terkait rancangan yang mau mereka revisi ini. Jadi nanti saja, jangan cepat-cepat, karena ketertiban ini rumit, berkaitan dengan kearifan lokal jadi harus dipelajari lagi,” pungkas Yan.(ADV/Rini)
Editor: Imran