DPRD-Pemkab Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023

Kronikkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran (TA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu (10/07/2024).

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus David Rante, turut hadir anggota DPRD Kutim Sayid Anjas dan mengudang hadir Bappeda, BPKAD dan Bapenda. Dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023.

Wakil Ketua Pansus David Rante mengatakan RDP ini digelar untuk memastikan realisasi dari APBD 2023 yang telah terealisasi, pendapatan daerah, anggaran yang dipergunakan dan jumlah yang tidak terealisasi dalam artian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

“Dari hasil rapat tadi, kita sudah mendapatkan laporan yang telah disampaikan oleh pemerintah. Pendapatan sebesar Rp 8,597 triliun, belanja senilai Rp 8,357 triliun, pembiayaan penerimaan yang merupakan akumulasi SiLPA tahun 2022 mencapai Rp 1,57 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 46,5 milyar serta total Silpa kita di tahun 2023 Rp 1,772 triliun,” papar David Rante.

David Rante mengungkapkan pihaknya juga meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait kegiatan-kegiatan yang belum terbayarkan, dalam artian sudah di akui sebagai hutang atau belum.

“Penyampaian tadi dari mereka (pemerintah) sudah mengakui sebagai hutang, itu berarti harus diselesaikan di APBD-Perubahan 2024 nanti,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 dan 2023 ada beberapa OPD yang kegiatan-kegiatannya yang belum terbayarkan dan masuk dalam daftar hutang.

“Ada hutang dari tahun 2022 di Dinas Perkim, ada juga di Dinas PU, Disdikbud, DTPHP, bagian perlengkapan Setkab dan di Disperindag Kutim,” tutupnya.(Adv).

Penulis : Heristal