Sikap Kompromi Penting untuk Selesaikan Konflik PHK Karyawan PT Anugrah Energitama

Kronikkaltim.com – Mediasi terkait enam karyawan PT. Anugrah Energitama yang terkena PHK dan belum menerima pesangon diadakan pada Senin (1/7/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan. Kami telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan sesuai dengan aturan tersebut,” ungkap Roma Malau.

Dia menyebutkan bahwa sebagian pesangon sudah dibayarkan, namun ada yang masih tertunda. “Kami telah melakukan koordinasi dengan PT. Anugrah, dan berharap dapat mencapai solusi yang adil bagi semua pihak,” lanjut Roma.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Roma Malau bersama Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) sepakat memberikan waktu satu minggu guna mencari solusi yang terbaik. “Kami bersama Ketua SBSI telah menyepakati waktu satu minggu untuk mencari solusi. Pemerintah berada di tengah sebagai mediator dan berusaha untuk tidak memihak,” jelas Roma.

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, Roma menyatakan bahwa kasus ini akan disarankan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, kami akan menyarankan membawa kasus ini ke PHI. Namun, kami masih berharap dapat menemukan solusi terbaik melalui mediasi,” kata Roma.

Dia juga menekankan pentingnya sikap kompromi dari kedua belah pihak untuk mencapai solusi. “Kami berharap kedua belah pihak bisa mundur sedikit untuk menemukan solusi terbaik. Jika keduanya bersikeras, tidak akan ada penyelesaian. Kami tetap mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” pungkasnya.(ADV/is).