DPRD Kutim Sampaikan Laporan Akhir Konflik Lahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco
Kronikkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyampaikan Laporan Akhir mengenai penanganan masalah Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dalam Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/07/2024).
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menyampaikan laporan di hadapan Ketua DPRD Kutim, Joni, dan sejumlah anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Novel menjelaskan bahwa Pansus telah mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan langsung ke area pertambangan PT Indominco Mandiri guna menangani permasalahan yang melibatkan Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
“Berdasarkan SK Bupati Kutim No.162/02.188,45/HK/VI/2005, Poktan Karya Bersama mengklaim areal lahan seluas 5000 hektar dalam kawasan hutan lindung yang terkena rencana kegiatan penambangan oleh PT Indominco Mandiri berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2004 dan Kepres No. 1 Tahun 2004,” papar Novel.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2005, ketika Poktan Karya Bersama mengklaim areal seluas 5000 hektar. Namun, setelah diidentifikasi, lahan yang diklaim hanya seluas 2.750 hektar.
Dari luas tersebut, 1.790 hektar berada di dalam konsesi PT Indominco Mandiri, 963 hektar berada di hutan produksi, dan 827 hektar berada di kawasan hutan lindung.
“Setelah pengecekan lapangan oleh tim inventarisasi SK 2005, luas lahan yang diakui hanya seluas 2.750 hektar. Area dalam konsesi PT Indominco Mandiri seluas 1.790 hektar sebagian sudah ditambang, sebagian belum, dengan rincian 963 hektar di hutan produksi dan 827 hektar di hutan lindung. Sebanyak 960 hektar berada di luar konsesi PT Indominco Mandiri,” jelas Novel. (Adv).