Hingga 2023, Nilai Aset Pemkab Kutim Capai Rp18 Triliun
Kronikkaltim.com – Aset Pemkab Kutai Timur (Kutim) sampai dengan 31 Desember 2023, sebesar Rp18 triliun. Angka itu, diketahui berdasar hasil rapat paripurna DPRD Kutim, Rabu (12/6/2024).
Saat rapat paripuna itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Ardiansyah juga membeberkan secara detail terkait realisasi APBD tahun 2023. Bahkan, mengenai aset atau kekayaan barang milik daerah tersebut, juga dijelaskan secara rinci.
Dia mengatakan, nilai aset sampai dengan 31 Desember 2023, sebesar Rp18 triliun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi dan aset lainnya.
“Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari 12 bulan. Nilai aset lancar pada 2023 sebesar Rp2,40 triliun,” ungkap dia.
Tidak hanya itu, ada juga investasi jangka panjang, yang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun. Nilai investasi jangka panjang pada 2023 sebesar Rp 245,76 miliar yang merupakan nilai investasi permanen berupa penyertaan modal kepada BUMD.
Juga, lanjutnya, perihal aset tetap yang merupakan kekayaan daerah dengan masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap 2023 sebesar Rp 11,31 triliun.
Properti investasi, jelasnya, adalah properti atau aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya. Nilai properti investasi pada 2023 adalah sebesar Rp 371 milyar.
Serta, aset lainnya merupakan aset non lancar pemerintah yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada 2023 adalah Rp 3,67 triliun.
Dalam hal ini, ungkap dia, kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
“Nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 189,66 miliar yang terdiri dari pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 milyar,” ucapnya.
Bupati juga menjelaskan perihal ekuitas. Hal ini adalah nilai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 17,81 triliun.
Orang nomor satu di Kutim ini juga membeberkan perihal laporan arus kas, yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama 2023 dalam berbagai aktivitas keuangan. Aktivitas arus kas sendiri dibagi dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris.
“Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp 3,53 triliun yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp 8,59 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp 5,06 triliun,” ucap ia.
Aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp 3,34 triliun yang terdiri dari arus kas masuk dari penerimaan atas hasil penjualan aset tetap sebesar Rp 1,03 milyar dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya dan penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp3,34 triliun.
Serta aliran kas bersih pada aktivitas transitoris defisit sebesar Rp 401,50 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp618,54 milyar dan arus kas keluar sebesar Rp 618,94 miliar.
Berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris maka saldo akhir kas menjadi sebesar Rp 1,77 triliun yang terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp 1,72 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp 42,85 milyar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp 37,22 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 2,46 juta. (ADV).