Rapat Paripurna DPRD Kutim, Pemkab Sampaikan Penjelasan Terhadap Dua Raperda
Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), melalui Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kutim, Senin (13/05). Dua Raperda yang menjadi pembahasan di antaranya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Ketertiban Umum.
Mewakili Pemkab Kutim, Asisten I Poniso Suryo Renggong memberi penjelasan terhadap dua raperda. Pertama Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana. Ia mendorong agar legislatif dapat seger melakukan pembahasan bersama lebih lanjut. Alasannya, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dan pembangunan penduduk kian massif, tents berpengaruh terhadap potency kebakaran dan bencana lainnya.
“Didasarkan Karena urgency until dilaksanakan. Upaya harus dibuat sedemikian rupa demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya. Kata dia, persoalan penvcegahan dan penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Akan tetapi masyarakat dan seluruh stakeholder harus turut berperan.
Kehadiran sebuah payung hukum, lanjut Poniso, tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Apalagi, sambung dia, aturan terkait pencegahan dan penanggulangan bencana sudah tidak relavan untuk diterapkan.
Selain itu, Poniso juga memberikan penjelasan terhadap Raperda Ketertiban Umum. Ia menyampaikan, peraturan ini menjadi salah satu payung hukum yang diprioritaskan. Sebab, suasana ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat individu maupun kelompok menjadi poin Penzing untuk dilaksanakan.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mewujudkan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan begitu, Raperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas påkom terkait ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Joni menyebut angora legislatif akan melakukan pandangan fraksi terhadap dua raperda tersebut, 14 Mei 2024. “Prosesnya dipercepat. Mengingat dua raperda ini sangat diperlukan masyarakat. Apalagi aturan sebelumnya sudah tidak relevan untuk diterapkan,” tambahnya seraya menutup sidang paripurna.(ADV).