Polres Kutim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 124 Gram

Kronikkaltim.com – Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, Kabag Ops Kompol Zainal Arifin dan Kasi Humas Polres Kutim AKP Totok Pujo Soseno, menggelar Press Release terkait pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan Pada Senin (09/05/2023), Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku didalam rumah di Jalan Sungai Aji, RT 08, Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kutim.

“Tiga pelaku yang kami amankan berinisial TP (37), SR (43) dan AR (51) dengan total Barang Bukti (BB) seberat 124 Gram,” ucap Kapolres Kutim.

AKBP Ronni Bonic mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman dari ketiga pelaku, barang haram tersebut berdasar dari HR yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motifnya pelaku melakukan peredaran narkoba disamping untuk dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Damianus Jelatu menambahkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Dari ketiga pelaku yang diamankan, AR alias Kutak (51) merupakan seorang residivis yang baru bebas 6 bulan lalu dengan kasus narkoba juga,” ucapnya.

AKP Damianus Jelatu memaparkan bahwa ketiga pelaku telah melakukan tiga kali tahapan penjualan di tahun 2023 ini.

“Ini tahap ketiga penjualan, dua bal setengah atau 124 gram narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.(*).

Reporter: Heristal