Tersebar di 7 Desa, Kongbeng Usulkan134 Kegiatan dalam Musrenbang 2020
KRONIKKALTIM.COM – Sebanyak 134 usulan yang masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020 – 2021 di Kecamatan Kongbeng, Sabtu (8/2/2020). Usulan ini datang dari 7 desa di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang yang membuka acara mengatakan, ada baiknya apa yang di sampaikan pada hari ini, harus dikawal dengan baik.
Kepada Camat Kongbeng Furkani, Kasmidi pun meminta untuk membuat data atau pembukan terkait dengan hasil usulan Musrenbang yang kemudian diserahkan ke OPD atau badan yang korelasi kerja sesuai dengan usulan yang dimaksud, termasuk juga pihak DPRD Kutim.
“Apapun yang hari ini kita usulkan, akan dilihat lagi dengan kemampuan keuangan daerah yang tentunya menjadi parameter pertama kita,” ujar Kamsidi.
Musrenbang dengan tema pencitaan produk unggulan yang mempunyai daya saing itu, juga dihadiri Asisten II Setkab Kutim Suroto, Kepala Bapeda Kutim Edward Azran, Camat Kongbeng Furkani, sejumlah anggota DPRD Kutim, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan.
Terdapat 134 usulan kegiatan yang tersebar di 7 desa dalam Musrenbang Kecamatan Kombeng. Aggarannya sediri kurang lebih berkisar Rp. 19.234.931.684.
“Ada tiga sumber dana, yakni kabupaten, provinsi dan pusat. Semuanya nanti akan kita laksanakan sumber-sumber dana itu baik dari kabupaten dari provinsi maupun pusat, tutur Kasmidi.
Usai pembahasan Musrebang, acara dilanjutkan dengan penandatangan hasil kesepakatan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD) oleh kepala desa dan disaksikan oleh Kasmidi serta sejumlah anggota DPRD Kutim dan Kepala Bappeda Edward Azran.
Untuk diketahui, Musrenbang dilakukan setiap tahun sebelum memasuki anggaran tahun berikutnya. Musrenbang Kabupaten diawali dengan musrenbang pada tingkat desa dan selanjutnya tingkat kecamatan.
Sejatinya, usulan disusun dan disampaikan secara berjenjang/bertingkat mulai dari level RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Data usulan dari semua Desa/Kelurahan yang telah terkumpul, kemudian digodok dan dimusyawarahkan. Hasil musyawarah kecamatan inilah yang selanjutnya dituangkan dalam satu dokumen berupa daftar usulan kegiatan kecamatan yang akan diusulkan pada Musrenbang tingkat Kabupaten.
Pada tahap Musrenbang kabupaten, semua aspirasi yang masuk melalui Musrenbang kecamatan akan ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Forum ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara Kecamatan dengan SKPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan singkronisasi terhadap usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan.
Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melakukan verifikasi terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD. Program /usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD). (adv).