Soal Tunjangan Guru PPPK Kutim, Basti: Pemkab Harus Arif

DPRD Kutim akan Bentuk Pansus Sikapi Konflik Kelompok Tani Karya Bersama - Indominco

Basti Sanggalangi

Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi angkat bicara menyikapi aspirasi guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (8/2/2023).

Aspirasi guru PPPK ini meliputi 2 poin penting, antara lain kesetaraan dengan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Mereka meminta selisih tunjangan terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tidak jauh berbeda dengan PPPK. Harapannya Perbup sebesar 70% dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.

Poin kedua, guru PPPK Kutim meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.

Basti meminta Bupati Kutim bisa bersikap arif melihat persoalan tersebut. Dia menilai realisasi tunjangan kedua ASN Kutim itu tidak adil. Padahal mereka memiliki jam kerja, tugas dan status yang sama.

Menurut informasi, kata Basti, tunjangan PNS berada di angka Rp5 juta. Sementara PPPK hanya menerima Rp2 juta.

Menyikapi itu, Basti juga menyinggung mengenai Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 yang meyebutkan, besaran tunjangan yang diterima PPPK sama dengan tunjangan PNS.

“Pemerintah harus arif, harus segera dibenahi,” ujar legislator Partai Amanat Nasional tersebut.

Terkait poin kedua, Basti meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi. Menurutnya, respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait akan sangat berarti bagi para guru PPPK tersebut, bukan hanya untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepara pengajar tersebut.

“Bagi mereka ini sangat berarti, Pemkab harus respon cepat, pemerintah harus arif dan benar-benar menyikapi hak-hak guru PPPK,” tutupnya. (*).