Yuli Sa’pang Ungkap Status PDAM jadi Perumda Menguntungkan, Dapat Hibah Pusat dan Daerah

Kronikkaltim.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Kutim) resmi disahkan dalam sidang paripurna ke-12, 2021 lalu. Bahkan pihak legislatif di daerah ini menyetujui agar disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Kini perda tersebut telah diterapkan. Bahkan dinilai akan memudahkan perusahaan plat merah itu dalam berbagai urusan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang, yang juga mantan Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) pembahas raperda tersebut hingga akhirnya kini ditetapkan sebagai perda.

“Dengan terbentuknya perda itu, maka anggaran dari pemerintah pusat bisa dihibahkan kepada PDAM,” kata politikus PDI Perjuangan itu, Kamis (10/11/2022).

Bahkan nilainya dianggap cukup, untuk menunjang PDAM agar dapat memaksimalkan pelayanan di kabupaten ini, yakni Rp 10-11 miliar per tahun.

“Jadi sudah dapat hibah pemerintah pusat, dari APBD Kutim juga mendapat hibah Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Dia berharap, anggaran hibah tersebut dapat memaksimalkan pelayanan air bersih di Kutim. Sehingga tidak hanya kawasan perkotaan saja, melainkan hingga kawasan pedalaman dapat menerima manfaat dari keberadaan PDAM.

“Dan ada beberapa titik yang sudah menikmati hasil pelayanan air bersih. Seperti di Kecamatan Muara Wahau dan Sangatta Selatan, yang mulai pemasangan pipa,” jelasnya.

Kendati demikian, anggaran itu harus dapat memaksimalkan 18 kecamatan. Kemudian ditentukan yang mana menjadi skala prioritas. Sebab jika berbicara Kutim, kata dia, maka berbicara mengenai skala prioritas.

“Karena luasan Kutim ini sama dengan gabungan Provinsi Banten dan Jawa Barat. Meskipun anggarannya besar, tapi luasan wilayah memang sangat luar biasa. Sangat luas sekali,” pungkasnya. (rk)

IMRAN