Tempuh Langkah Persuasif, DPRD Kutim Mediasi Karyawan dengan Managemen PT KWN
KRONIKKALTIM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan mediasi antara managemen perusahaan dengan sejumlah karyawannya di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (6/2/2020). Dewan menfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan yang belum menemukan solusi.
Kedua belah pihak dihadirkan dalam dengar pendapat, langka ini sebagai bentuk persuasif yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan.
Kedua belah pihak yang berpolemik adalah karyawan perusahaan dengan managemen perusahaan PT Karunia Wahana Nusa (KWN). Mediasi dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar.
Turut hadir sejumlah anggota DPRD lainnya. Antara lain Agusriansyah Ridwan, Basti Sanga Langi, Asmawardi, Avansyah, Yosep Udau, Jimmy, Masdari Kidang, Siang Geah, Hj Fitri, dr Novel, Son Hatta, dan Joni.
Selain karyawan dan managemen perusahaan, pihak-pihak terkait juga dihadirkan dalam pertemuan kali ini, seperti Kabid PHI Disnaker Kutim serta pihak serikat buruh, salah satunya yaitu PPMI.
Ada bebera poin yang dipertanyakan oleh karyawan pada mediasi tersebut. Poin ini merujuk tuntutan mereka saat sebelumnya melakukan aksi unujuk rasa di areal oprasional perusahaan, yaitu Kecamatan Bengalon.
Dalam pembahasan hearing, Maswar menyatakan, DPRD dalam hal ini tak sekedar ingin berbicara aturan. Sebab mediasi digelar untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Kami meminta kebijakan perusahaan untuk bisa mengakomodir karyawan, agar bisa menyikapi kebijakan yang dituntut karyawan,” ucap Maswar.
Asmawardi meminta, mudah-mudahan dari perusahaan PT KWN mau mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Supaya menghargai nilai kearifan lokal juga. Bahwa ada masih istri-istri para karyawan yang merupakan warga asli lokal. Sebaiknya mutasi dilakukan dengan adanya pertimbangan yang lebih bijak pada sisi kemanusiaan dan kearifan lokal,” ungkap Asmawardi yang juga ketua Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) itu.
Sementara Agusriansyah menuturkan, pihak perusahaan sebaiknya memilih dari beberapa poin tuntutan tersebut, mana yang sekiranya bisa diakomodir oleh manajemen.
“Kalau tak bisa mengambil keputusan mendingan tak usah hadir (di rapat hearing), karena tak menyelesaikan masalah,” tegas Agusriansyah yang juga politisi PKS itu.
Basti dalam tanggapanya berharap, agar pihak pengawas hadir untuk membantu menjawab ini.
“Kami sebenarnya sudah turun ke lapangan juga mengecek ke lokasi dengan surat tugas kami. Sisanya kami serahkan ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk penanganan di bidangnya,” ucap Basti yang juga politisi dari PAN itu.
Handoyo, HR Manager dari PT KWN di Balikpapan menyatakan, salah satu tuntutan yaitu tentang roster kerja. Karena pernah hal itu disampaikan ketika diundang Disnaker.
“Kenapa ada Roster kerja 13-2 diubah jadi 13-1. Itu sebab sebenarnya awal berdirinya perusahaan bahwa roster kerja yang digunakan adalah 13-1. Namun berjalan waktu kami mengubah menjadi 13-2. Tapi akhirnya terget produksi tak tercapai sehingga manajemen mengubah jadi 13-1 dengan tanpa mengurangi hak pekerja dan menaikkan pendapatan karyawan,” ucap Handoyo saat menjawab pertanyaan dalam rapat hearing. (*).