Bejat! Ayah di Kutim Gauli Anak Kandung Selama 3 Tahun Hingga Hamil

Kronikkaltim.com – Seorang Ayah berinisial AM (58) warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tega menggauli anaknya sendiri selama tiga tahun terakhir yang dimulai sejak tahun 2019 saat korban masih berumur 14 tahun.

Dari hasil pemeriksaan unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim terhadap korban serta para saksi dan telah dilakukan Visum et Refertum, adapun saat ini korban dalam keadaan sudah hamil sekitar 3 bulan masa kehamilan

Kasat Reskrim Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara melalui KAURBIN OPS Iptu Akbar menyebut, perbuatan tega sang ayah ini dilakukan dengan mengancam korban akan membunuh dan tidak akan diberikan uang jajan untuk sekolah.

“Dalam hal ini (pencabulan) adalah anak kandung pelaku sendiri. Ini sudah dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang, sejak 2019 lalu hingga Oktober tahun 2022,” terangnya.

Selain meringkus pelaku, lanjut Iptu Akbar juga memaparkan barang bukti yang diamankan, di antaranya :
1 (satu) Lembar baju kaos bewarna hijau
1 (satu) Lembar celana panjang bewarna bitu dan bergambar “DORAEMON”.
1 (satu) Lembar sarung bermotif kotak-kotak berwarna kuning.
1 (satu) Lembar kaos dalam bewarna hitam.
1 (satu) Lembar bra/BH bewarna hitam
1 (satu) Lembar celana dalam berwana krem.

“Motif pelaku melakukan Persetubuhan karena nafsu terhadap anak korban dan pelaku beralasan jika lebih baik uang pelaku habis karena korban dari pada dihabiskan karena perempuan lain,” bebernya.

Dalam hal ini pelaku disangkakan pasar 81 Ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Pelaku di ancaman Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 5 (Lima) tahun dan DENDA paling banyak RP 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dan palin sedikit RP 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), karena tersangka merupakan orang tua anak korban maka ditambah dari ancaman pidana diatas yakni 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Heristal